Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara

Senin, 15 Januari 2024 - 05:31 WIB
loading...
Pemulihan dan Perampasan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KEBIJAKAN pemerintah Joko Widodo mengenai alternatif/opsi lain dalam menyiapkan strategi (baru) selain tetap menjalankan politik pemidanaan, hanya bobot dan frekuensi pemidanaan/penghukuman dikurangi, sepatutnya diapresiasi.

Ada beberapa alasan kenapa kebijakan tersebut perlu diapresiasi. Pertama, penghukuman/pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana termasuk korupsi tidak memgurangi secara signifikan tetapi bahkan menambah jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga terjadi overkapasitas sebanyak 200% di seluruh lapas di Indonesia.

Kedua, fakta dan data di Kejaksaan dan KPK telah terjadi kenaikan yang signifikan dalam pengembalian aset-aset korupsi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dampak negatif penghukuman.

Ketiga, kebijakan baru dalam pemberantasan korupsi tersebut sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Di dalam Pasal 3 Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dinyatakan bahwa unsur kerugian negara tidak diperlukan sebagai unsur korupsi sehingga menjadi cukup alasan kebijakan baru pemerintah dalam pemberantasaan korupsi terutama dilihat dari aspek hubungan kerja sama pemberantasan korupsi antar sesama negara anggota Konvensi tersebut.

Ketiga justifikasi kebijakan baru pemerintah tersebut telah diawali dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang kini telah termasuk salah satu RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2023/2024. Di dalam RUU Perampasan Aset yang telah diajukan pemerintah, saat ini pemerintah tengah menyiapkan perancangan 4 (empat) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah menetapkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Alasan pengajuan RUU Perampasan Aset adalah bahwa perkembangan tindak pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum sehingga diperlukan pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Bahwa sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Rekomendasi
Meta Blokir Fungsi Kamera...
Meta Blokir Fungsi Kamera Kacamata Pintar Jika Lampu Privasi Terhalang
4 Makna Bendera Merah...
4 Makna Bendera Merah di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Balas Dendam untuk Picu Perang Meluas
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Berita Terkini
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved