Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara

Senin, 15 Januari 2024 - 05:31 WIB
loading...
Pemulihan dan Perampasan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KEBIJAKAN pemerintah Joko Widodo mengenai alternatif/opsi lain dalam menyiapkan strategi (baru) selain tetap menjalankan politik pemidanaan, hanya bobot dan frekuensi pemidanaan/penghukuman dikurangi, sepatutnya diapresiasi.

Ada beberapa alasan kenapa kebijakan tersebut perlu diapresiasi. Pertama, penghukuman/pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana termasuk korupsi tidak memgurangi secara signifikan tetapi bahkan menambah jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga terjadi overkapasitas sebanyak 200% di seluruh lapas di Indonesia.

Kedua, fakta dan data di Kejaksaan dan KPK telah terjadi kenaikan yang signifikan dalam pengembalian aset-aset korupsi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dampak negatif penghukuman.

Ketiga, kebijakan baru dalam pemberantasan korupsi tersebut sejalan dengan ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Di dalam Pasal 3 Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dinyatakan bahwa unsur kerugian negara tidak diperlukan sebagai unsur korupsi sehingga menjadi cukup alasan kebijakan baru pemerintah dalam pemberantasaan korupsi terutama dilihat dari aspek hubungan kerja sama pemberantasan korupsi antar sesama negara anggota Konvensi tersebut.

Ketiga justifikasi kebijakan baru pemerintah tersebut telah diawali dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang kini telah termasuk salah satu RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2023/2024. Di dalam RUU Perampasan Aset yang telah diajukan pemerintah, saat ini pemerintah tengah menyiapkan perancangan 4 (empat) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah menetapkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Alasan pengajuan RUU Perampasan Aset adalah bahwa perkembangan tindak pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum sehingga diperlukan pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana. Bahwa sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
Raksasa Minyak Saudi...
Raksasa Minyak Saudi Aramco Siap Jual Aset Rp616 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved