Urgensi Kesejahteraan Prajurit TNI

Senin, 15 Januari 2024 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Saat memimpin, SBY tercatat sembilan kali menaikkan gaji TNI -beserta Polri dan PNS, yakni pada 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014. Sedangkan kenaikan gaji di era Jokowi adalah sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Untuk kenaikan pada 2024 sebesar persen pun belum memiliki payung hukum.

Untuk diketahui, sebelum adanya kenaikan gaji di 2024, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Bila dilihat, gaji para hulubalang negara tersebut terbilang miris.

Untuk golongan I tamtama misalnya, rentang gaji terendah untuk kelasi dua atau prajurit dua sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100, sedangkan paling tinggi untuk pangkat kopral kepala sebesar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. Angka tersebut jauh berada di bawah gaji rata-rata karyawan di Indonesia pada 2023 yang disebut Salary Explorer berada di angka Rp3.070.000 per bulan. Begitupun gaji untuk golongan II bintara, juga tidak berbeda jauh dengan tamtama.

baca juga: Panglima TNI Diminta Fokus Kesejahteraan Prajurit

Namun di luar gaji pokok, tentu prajurit TNI masih mendapat sejumlah tunjangan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.

Untuk tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok, tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 18 kg beras/jiwa/bulan untuk prajurit TNI dan sebesar setara 10 kg beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Sedangkan tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan structural. Sementara tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tidak mudah memang untuk mengetahui porsi dan peruntukan anggaran untuk kesejahteraan prajurit. Terlepas dari pro-kontra, perhatian negara terhadap kesejahteraan prajurit wajib hukumnya. Sangat muskil bila negeri ini berharap prajurit TNI meningkatkan profesionalitasnya demi mempertahankan setiap jengkal tanah NKRI bila mereka tidak fokus karena harus berfikir dan meluangkan tenaga demi memikirkan kebutuhan keluarga.

baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Jamin Kesejahteraan Prajurit TNI

Dari semua indikator kesejahteraan, gaji memang variabel paling pokok karena menyangkut operasional kebutuhan sehari-hari. Apalagi inflasi membutuhkan harga kebutuhan pokok dan sekunder yang tidak terhindarkan terus melambung. Sebagai perbandingan, karena faktor peningkatan kebutuhan itulah UMR hampir tiap tahun mengalami peningkatan.

Karena itu, dengan logika sama, gaji prajurit TNI juga menggunakan parameter UMR, yakni kebutuhan hidup layak (KHL). Penghitungan KHL melibatkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan perkapita.

Sebagai abdi negara yang menyerahkan hidup matinya untuk mempertahankan negeri ini, indikator kesejahteraan lain yang menjamin kehidupan mereka seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, pensiun dan lainnya sudah barang tentu harus selalu menjadi perhatian dan selalu di tingkatkan kualitas sebagai bentuk pengharaan atas pengabdian mereka. (*)
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Pendaftaran Calon Bintara...
Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved