Urgensi Kesejahteraan Prajurit TNI

Senin, 15 Januari 2024 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Saat memimpin, SBY tercatat sembilan kali menaikkan gaji TNI -beserta Polri dan PNS, yakni pada 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014. Sedangkan kenaikan gaji di era Jokowi adalah sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Untuk kenaikan pada 2024 sebesar persen pun belum memiliki payung hukum.

Untuk diketahui, sebelum adanya kenaikan gaji di 2024, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Bila dilihat, gaji para hulubalang negara tersebut terbilang miris.

Untuk golongan I tamtama misalnya, rentang gaji terendah untuk kelasi dua atau prajurit dua sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100, sedangkan paling tinggi untuk pangkat kopral kepala sebesar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. Angka tersebut jauh berada di bawah gaji rata-rata karyawan di Indonesia pada 2023 yang disebut Salary Explorer berada di angka Rp3.070.000 per bulan. Begitupun gaji untuk golongan II bintara, juga tidak berbeda jauh dengan tamtama.

baca juga: Panglima TNI Diminta Fokus Kesejahteraan Prajurit

Namun di luar gaji pokok, tentu prajurit TNI masih mendapat sejumlah tunjangan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.

Untuk tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok, tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 18 kg beras/jiwa/bulan untuk prajurit TNI dan sebesar setara 10 kg beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Sedangkan tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan structural. Sementara tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tidak mudah memang untuk mengetahui porsi dan peruntukan anggaran untuk kesejahteraan prajurit. Terlepas dari pro-kontra, perhatian negara terhadap kesejahteraan prajurit wajib hukumnya. Sangat muskil bila negeri ini berharap prajurit TNI meningkatkan profesionalitasnya demi mempertahankan setiap jengkal tanah NKRI bila mereka tidak fokus karena harus berfikir dan meluangkan tenaga demi memikirkan kebutuhan keluarga.

baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Jamin Kesejahteraan Prajurit TNI

Dari semua indikator kesejahteraan, gaji memang variabel paling pokok karena menyangkut operasional kebutuhan sehari-hari. Apalagi inflasi membutuhkan harga kebutuhan pokok dan sekunder yang tidak terhindarkan terus melambung. Sebagai perbandingan, karena faktor peningkatan kebutuhan itulah UMR hampir tiap tahun mengalami peningkatan.

Karena itu, dengan logika sama, gaji prajurit TNI juga menggunakan parameter UMR, yakni kebutuhan hidup layak (KHL). Penghitungan KHL melibatkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan perkapita.

Sebagai abdi negara yang menyerahkan hidup matinya untuk mempertahankan negeri ini, indikator kesejahteraan lain yang menjamin kehidupan mereka seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, pensiun dan lainnya sudah barang tentu harus selalu menjadi perhatian dan selalu di tingkatkan kualitas sebagai bentuk pengharaan atas pengabdian mereka. (*)
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Bersejarah, Prabowo...
Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama Beri Arahan ke Perwira TNI-Polri di Seskoad
Prabowo Dukung TNI-Polri...
Prabowo Dukung TNI-Polri Ciptakan Kepemimpinan yang Kuat, Bijaksana, dan Adaptif
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved