Urgensi Kesejahteraan Prajurit TNI
Senin, 15 Januari 2024 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Berdasar sejumlah referensi, dwi fungsi beranjak dari gagasan AH Nasution tentang konsepsi jalan tengah. Jenderal besar itu menginginkan tentara berperan sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, sekaligus berpartisipasi dalam bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial dan budaya.
baca juga: Pengamat Militer Apresiasi DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemhan Rp1,6 Triliun untuk Kesejahteraan Prajurit TNI
Konsep ini selanjutnya diadopsi Soeharto, dan bahkan kemudian diundangkan dalam UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Kebijakan dwi fungsi ABRI yang ditelorkan pun mendorong agresifitas kalangan militer untuk memasuki berbagai bidang kehidupan bernegara, dan mewarnai terbentuknya wajah otoriterianisme selama rezim Orde Baru.
Reformasi pada 1998 mendorong TNI berkonsentrasi penuh pada tugas garda bangsa profesional. Untuk tujuan itu keluarlah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI terlibat dalam politik dan bisnis. Aturan tegas tersebut dinukil dalam pasal 33.
Dalam undang-undang sama, juga ditegaskan tentang jati diri TNI, yakni sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Sebagai tentara profesional, misalnya, TNI di antaranya didefinisikan sebagai tentara terlatih, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Bila merunut pada pemahaman jati diri sebagai tentara profesional, maka pemahaman tentang tentara profesional juga mencangkup komitmen TNI untuk tidak berbisnis. Sebagai konsekuensinya, jati diri sebagai tentara profesional pada saat sama juga menggariskan tentang keharusan prajurit TNI dijamin kesejahteraannya.
Karena itulah, seberapa terpenuhi kesejahteraan prajurit TNI selaras dengan terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Dengan kata lain, terpenuhinya kesejahteraan merupakan prasyarat terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Tanpa terpenuhinya kesejahteraan prajurit, profesionalitas TNI pun bisa terancam karena mereka masih terganggu urusan dapur. Terganggunya profesionalitas prajurit TNI pada akhirnya menggangu konsentrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Lantas apa saja parameter kesejahteraan prajurit? Merujuk pada artikel ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ yang dirilis Kominfo.go.id/, komponen pembangunan kesejahteraan prajurit meliputi penambahan ketersediaan rumah dinas prajurit, perbaikan sistem penggajian dan kompensasi, optimalisasi pangkalan (housing), pembangunan bidang kesehatan, dan jaminan kesejahteraan pasca-purna tugas.
Butuh Komitmen Kuat
“TNI yang terdidik dan terlatih tidak akan menjadi kekuatan yang efektif apabila prajurit dan keluarganya tidak sejahtera. Untuk itu, negara akan benar-benar memastikan adanya penghormatan yang layak bagi para prajurit TNI”. Pernyataan yang disampaikan Presiden JokoWidodo di awal kepemimpinan periode pertama mengindikasikan pemahaman mantan Wali Kota Solo tersebut akan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI.
baca juga: Mengenal M Jusuf, Jenderal TNI yang Perhatian dengan Kesejahteraan Prajurit
Di sisi lain, pesan tersebut sekaligus mengungkap komitmen Presiden sebagai kepala negara yang juga panglima tertinggi TNI untuk memberi perhatian dan terus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Pertanyaannya, apakah apa yang disampaikan tersebut terimplementasikan dalam kebijakan, atau apakah hanya sekadar omon-omon – meminjam istilah yang disampaikan Prabowo saat debat.
Untuk mengukur berdasar parameter seperti termuat dalam ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ tentu tidak mudah. Pasalnya, tidak banyak tersedia tentang pemanfaatan anggaran Kemenhan sebagai penanggungjawab anggaran pertahanan untuk kebutuhan kesejahteraan prajurit
Untuk gaji, misalnya, data yang telah berserakan menunjukkan komitmen Jokowi ternyata masih kalah dibanding era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lantas, bagaimana perbedaan gaji TNI dan Polri saat era SBY dan Jokowi?
baca juga: Pengamat Militer Apresiasi DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kemhan Rp1,6 Triliun untuk Kesejahteraan Prajurit TNI
Konsep ini selanjutnya diadopsi Soeharto, dan bahkan kemudian diundangkan dalam UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Kebijakan dwi fungsi ABRI yang ditelorkan pun mendorong agresifitas kalangan militer untuk memasuki berbagai bidang kehidupan bernegara, dan mewarnai terbentuknya wajah otoriterianisme selama rezim Orde Baru.
Reformasi pada 1998 mendorong TNI berkonsentrasi penuh pada tugas garda bangsa profesional. Untuk tujuan itu keluarlah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI terlibat dalam politik dan bisnis. Aturan tegas tersebut dinukil dalam pasal 33.
Dalam undang-undang sama, juga ditegaskan tentang jati diri TNI, yakni sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Sebagai tentara profesional, misalnya, TNI di antaranya didefinisikan sebagai tentara terlatih, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Bila merunut pada pemahaman jati diri sebagai tentara profesional, maka pemahaman tentang tentara profesional juga mencangkup komitmen TNI untuk tidak berbisnis. Sebagai konsekuensinya, jati diri sebagai tentara profesional pada saat sama juga menggariskan tentang keharusan prajurit TNI dijamin kesejahteraannya.
Karena itulah, seberapa terpenuhi kesejahteraan prajurit TNI selaras dengan terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Dengan kata lain, terpenuhinya kesejahteraan merupakan prasyarat terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Tanpa terpenuhinya kesejahteraan prajurit, profesionalitas TNI pun bisa terancam karena mereka masih terganggu urusan dapur. Terganggunya profesionalitas prajurit TNI pada akhirnya menggangu konsentrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Lantas apa saja parameter kesejahteraan prajurit? Merujuk pada artikel ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ yang dirilis Kominfo.go.id/, komponen pembangunan kesejahteraan prajurit meliputi penambahan ketersediaan rumah dinas prajurit, perbaikan sistem penggajian dan kompensasi, optimalisasi pangkalan (housing), pembangunan bidang kesehatan, dan jaminan kesejahteraan pasca-purna tugas.
Butuh Komitmen Kuat
“TNI yang terdidik dan terlatih tidak akan menjadi kekuatan yang efektif apabila prajurit dan keluarganya tidak sejahtera. Untuk itu, negara akan benar-benar memastikan adanya penghormatan yang layak bagi para prajurit TNI”. Pernyataan yang disampaikan Presiden JokoWidodo di awal kepemimpinan periode pertama mengindikasikan pemahaman mantan Wali Kota Solo tersebut akan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI.
baca juga: Mengenal M Jusuf, Jenderal TNI yang Perhatian dengan Kesejahteraan Prajurit
Di sisi lain, pesan tersebut sekaligus mengungkap komitmen Presiden sebagai kepala negara yang juga panglima tertinggi TNI untuk memberi perhatian dan terus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Pertanyaannya, apakah apa yang disampaikan tersebut terimplementasikan dalam kebijakan, atau apakah hanya sekadar omon-omon – meminjam istilah yang disampaikan Prabowo saat debat.
Untuk mengukur berdasar parameter seperti termuat dalam ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ tentu tidak mudah. Pasalnya, tidak banyak tersedia tentang pemanfaatan anggaran Kemenhan sebagai penanggungjawab anggaran pertahanan untuk kebutuhan kesejahteraan prajurit
Untuk gaji, misalnya, data yang telah berserakan menunjukkan komitmen Jokowi ternyata masih kalah dibanding era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lantas, bagaimana perbedaan gaji TNI dan Polri saat era SBY dan Jokowi?
Lihat Juga :