Tanpa Perintah PN Jaksel, KPK Dinilai Harus Lanjutkan Kasus Century

Kamis, 12 April 2018 - 14:37 WIB
Tanpa Perintah PN Jaksel, KPK Dinilai Harus Lanjutkan Kasus Century
Tanpa Perintah PN Jaksel, KPK Dinilai Harus Lanjutkan Kasus Century
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, KPK sudah seharusnya melanjutkan proses hukum kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebab, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah nama dalam surat dakwaannya. Arsul mengatakan, Budi Mulya disebutkan tidak sendirian dalam surat dakwaannya terkait kasus Bank Century.

"Nah kalau konstruksinya sudah seperti itu, tanpa putusan praperadilan pun ya memang proses hukum terhadap nama lainnya ya harus dilanjutkan," ungkap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Dia pun meyakini bahwa Komisi III DPR akan mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus Bank Century ke KPK dalam kesempatan rapat kerja komisi bidang hukum DPR dengan lembaga antikorupsi itu nantinya. "Apalagi, ada putusan praperadilan (PN Jaksel, red) itu," ujarnya.

Diketahui, belum lama ini PN Jaksel telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Adapun Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSK.

Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6484 seconds (0.1#10.140)