Laporkan Suharso, Langkah Nizar Dahlan Dinilai Rugikan PPP

Minggu, 08 November 2020 - 15:25 WIB
loading...
Laporkan Suharso, Langkah...
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Langkah M Nizar Dahlan yang melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Pasalnya pelaporan itu dilakukan menjelang pelaksanaan Muktamar X PPP. Motivasi mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun dipertanyakan.

Menanggapi isu itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar menilai Nizar sedang mencari "panggung" untuk menaikkan daya tawarnya.

Namun meningkatkan daya tawar dengan menjelekkan partai bukan tindakan tepat.“Sepertinya Nizar sedang cari perhatian dan ingin bargaining position di PPP,” kata Ujang, Minggu (8/11/2020).(Baca juga: Menjelang Muktamar PPP, Gratifikasi Jet Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK )

Langkah Nizar yang melaporkan pimpinannya sendiri juga dinilai telah justru merusak citra PPP. “Itu sangat merusak citra partai. PPP akan dipandang negatif di mata publik jika ada kadernya berurusan dengan hukum dan diumbar di publik,” kata Ujang.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu penggunaan pesawat jet carter oleh Suharso Monoarfa akhirnya sampai ke KPK. Plt Ketua Umum PPP itu dilaporkan kadernya sendiri, M Nizar Dahlan dengan tuduhan menerima gratifikasi dalam posisinya sebagai menteri. Laporan Nizar ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.(Baca juga: Laporkan Suharso, Nizar Dahlan Dinilai Cari Panggung Jelang Muktamar PPP )

"Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang diterima oleh saudara H Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang juga merupakan Plt Ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh," tulis laporan Nizar, Jumat 6 November 2020.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved