Ahli Hukum Sebut Rommy Berhak Bebas jika Masa Hukuman Selesai
Sabtu, 25 April 2020 - 21:06 WIB
loading...
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahumuziy atau Rommy.
Dengan dikabulkannya banding, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Pada tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Rommy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.
“Kalau pengadilan menentukan satu tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda, Sabtu (25/4/2020).
Dengan dikabulkannya banding, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Pada tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Rommy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.
“Kalau pengadilan menentukan satu tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda, Sabtu (25/4/2020).
Lihat Juga :