Kader Ditangkap KPK, Wasekjen PPP: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 18:52 WIB
loading...
Kader Ditangkap KPK, Wasekjen PPP: Itu Tanggung Jawab Pribadi
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. Foto/facebook
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa seorang kadernya, Encek UR Firgasih.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya.

(Baca: PPP Umumkan 8 Pasang Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020)

"Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).

Kendati demikian, kata dia, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Apa yang dilakukan ibu encek merupakan tanggungjawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," katanya.

(Baca: Bupati Kutai Timur, Istri dan Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka)

Bahkan, lanjut dia, dalam setiap kesempatan bimbingan teknis (Bimtek) anggota DPRD, PPP selalu menginstruksikan anggota DPRD dari partainya untuk tidak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Bahkan setiap Bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Encek ditangkap bersama suaminya, Bupati Kutai Timur Ismunandar di sebuah hotel di Jakarta.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)