Kader Ditangkap KPK, Wasekjen PPP: Itu Tanggung Jawab Pribadi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 18:52 WIB
loading...
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. Foto/facebook
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa seorang kadernya, Encek UR Firgasih.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya.
(Baca: PPP Umumkan 8 Pasang Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020)
"Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).
Kendati demikian, kata dia, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Apa yang dilakukan ibu encek merupakan tanggungjawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya.
(Baca: PPP Umumkan 8 Pasang Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020)
"Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).
Kendati demikian, kata dia, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Apa yang dilakukan ibu encek merupakan tanggungjawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," katanya.
Lihat Juga :