Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy

Rabu, 29 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy
KPK menyebut, terdakwa penerima suap mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK karena dua hal penting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa penerima suap mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam karena dua hal penting. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan)

"Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada para jurnalis, Rabu (29/4/2020) malam.

Ali menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 22 April 2020, majelis hakim banding telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan tingkat banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama yakni, penjara selama 2 tahun.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020. Di dalamnya berisi dua hal. Di antaranya, MA menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin, 27 April 2020.

"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," bebernya.

Ali melanjutkan, sebelum Rommy dilepaskan dari Rutan KPK sebenarnya KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA sejak Senin (27/4/2020). Kasasi diajukan dengan pertimbangan masih ada sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI Jakarta. Di antaranya, majelis hakim banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kedua, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut. Ketiga, majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Rommy yang terlalu rendah.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," tegas Ali.

Dia menambahkan, sebelumnya JPU KPK telah menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Berikutnya menuntut penjatuhan pidana tambahan Rommy membayar uang pengganti sejumlah Rp46,4 juta selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Rommy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau Rommy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian, tutur Ali, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Rommy selesai menjalani pidana pokoknya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)