Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy

Rabu, 29 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
Ini Penjelasan KPK Terkait...
KPK menyebut, terdakwa penerima suap mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK karena dua hal penting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa penerima suap mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam karena dua hal penting. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan)

"Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada para jurnalis, Rabu (29/4/2020) malam.

Ali menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 22 April 2020, majelis hakim banding telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan tingkat banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama yakni, penjara selama 2 tahun.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020. Di dalamnya berisi dua hal. Di antaranya, MA menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin, 27 April 2020.

"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," bebernya.

Ali melanjutkan, sebelum Rommy dilepaskan dari Rutan KPK sebenarnya KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA sejak Senin (27/4/2020). Kasasi diajukan dengan pertimbangan masih ada sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI Jakarta. Di antaranya, majelis hakim banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kedua, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut. Ketiga, majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Rommy yang terlalu rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved