Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy

Rabu, 29 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
Ini Penjelasan KPK Terkait...
KPK menyebut, terdakwa penerima suap mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK karena dua hal penting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa penerima suap mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam karena dua hal penting. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan)

"Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada para jurnalis, Rabu (29/4/2020) malam.

Ali menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 22 April 2020, majelis hakim banding telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan tingkat banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama yakni, penjara selama 2 tahun.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020. Di dalamnya berisi dua hal. Di antaranya, MA menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin, 27 April 2020.

"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," bebernya.

Ali melanjutkan, sebelum Rommy dilepaskan dari Rutan KPK sebenarnya KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA sejak Senin (27/4/2020). Kasasi diajukan dengan pertimbangan masih ada sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI Jakarta. Di antaranya, majelis hakim banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kedua, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut. Ketiga, majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Rommy yang terlalu rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved