Ini Penjelasan KPK Terkait Bebasnya Romahurmuziy

Rabu, 29 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
Ini Penjelasan KPK Terkait...
KPK menyebut, terdakwa penerima suap mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK karena dua hal penting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa penerima suap mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rutan KPK pada Rabu (29/4/2020) malam karena dua hal penting. (Baca juga: Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan)

"Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada para jurnalis, Rabu (29/4/2020) malam.

Ali menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 22 April 2020, majelis hakim banding telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Putusan tingkat banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama yakni, penjara selama 2 tahun.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020. Di dalamnya berisi dua hal. Di antaranya, MA menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin, 27 April 2020.

"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," bebernya.

Ali melanjutkan, sebelum Rommy dilepaskan dari Rutan KPK sebenarnya KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA sejak Senin (27/4/2020). Kasasi diajukan dengan pertimbangan masih ada sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI Jakarta. Di antaranya, majelis hakim banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis hakim banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kedua, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut. Ketiga, majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Rommy yang terlalu rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Rekomendasi
Badai Petir Ancam Laga...
Badai Petir Ancam Laga Inggris vs Prancis, FIFA Siapkan Protokol Darurat Cuaca
Pihak Fangfang Ungkap...
Pihak Fangfang Ungkap Peluang Damai dengan Vicky Prasetyo Kian Menipis
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved