HP Ketua dan 2 Anggota DKPP Diretas Ketika Sedang Tangani Perkara Etik Terkait Gibran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Telepon seluler (ponsel) atau handphone milik Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Heddy Lugito diretas saat lembaga yang dipimpinnya sedang menangani perkara etik terkait Gibran Rakabuming Raka. Peretasan itu juga menyasar HP milik dua anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di waktu yang bersamaan, Selasa (9/1/2024) dini hari.
"Handphone saya di-hack dan bukan cuma saya, nomor saya dan nomornya Bu Dewi dan Pak Dewa bareng di waktu yang bersamaan tadi malam," kata Heddy kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Akibatnya, dirinya tidak bisa melakukan komunikasi hingga saat ini. Sebab, menurutnya oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut menyerang sim card di ponsel miliknya.
"Ketahuannya tadi pagi subuh mau WhatsApp (WA) kok enggak bisa. Jadi kalau mau WA harus daftar ulang mulu. Saya mau download aplikasi WA juga enggak bisa. Ternyata pas dicek nomor saya di-hack," ucapnya.
Pascakejadian tersebut, Heddy mengaku belum memiliki niat untuk melaporkan kepada pihak terkait. Sebab, tindakan selanjutnya dia hanya ingin mengganti sim card yang diretas tersebut.
"Belum (lapor). Tapi saya mau ganti kartu aja, nomornya enggak ganti. Saya juga agak lucu kok bisa barengan bertiga," katanya.
Dia menegaskan, aksi peretas tersebut menurutnya tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja. Heddy menegaskan, DKKP bekerja untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Enggak, kita berpikir positif aja. Enggak ada, kita enggak nanganin itu. Kita kan nangani pelanggaran etikanya anggota KPU," katanya.
Diketahui, DKPP sedang menangani pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun perkara yang diperiksa, yakni nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU.
Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
"Handphone saya di-hack dan bukan cuma saya, nomor saya dan nomornya Bu Dewi dan Pak Dewa bareng di waktu yang bersamaan tadi malam," kata Heddy kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Akibatnya, dirinya tidak bisa melakukan komunikasi hingga saat ini. Sebab, menurutnya oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut menyerang sim card di ponsel miliknya.
"Ketahuannya tadi pagi subuh mau WhatsApp (WA) kok enggak bisa. Jadi kalau mau WA harus daftar ulang mulu. Saya mau download aplikasi WA juga enggak bisa. Ternyata pas dicek nomor saya di-hack," ucapnya.
Pascakejadian tersebut, Heddy mengaku belum memiliki niat untuk melaporkan kepada pihak terkait. Sebab, tindakan selanjutnya dia hanya ingin mengganti sim card yang diretas tersebut.
"Belum (lapor). Tapi saya mau ganti kartu aja, nomornya enggak ganti. Saya juga agak lucu kok bisa barengan bertiga," katanya.
Dia menegaskan, aksi peretas tersebut menurutnya tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja. Heddy menegaskan, DKKP bekerja untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Enggak, kita berpikir positif aja. Enggak ada, kita enggak nanganin itu. Kita kan nangani pelanggaran etikanya anggota KPU," katanya.
Diketahui, DKPP sedang menangani pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun perkara yang diperiksa, yakni nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner KPU.
Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(rca)