DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Rabu, 22 November 2023 - 16:39 WIB
loading...
DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk memecat semua komisioner termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) didesak untuk memecat semua komisioner termasuk ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Hal ini menyusul keputusan KPU yang mengubah frasa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres.

Adapun frasa yang diubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'. Frasa itu kini tercantum dalam PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun". Desakan pemecatan itu disampaikan oleh Aliansi Penyelamat Konstitusi yang menggelar demo di depan gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11/2022).

DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran






"Menuntut DKPP untuk memecat seluruh anggota KPU karena kita menduga telah melanggar kode etik," ujar koordinator Aliansi Penyelamat Konstitusi Azwar Furgud Yama.

DKPP Didesak Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran


Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Meliputi 2 kuasa hukum, 2 saksi, dan 2 prinsipal. "Kita menuntut seluruh aparatur negara agar bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon," ucapnya.

Dia menjelaskan, keputusan KPU mengubah PKPU tersebut tidak berlandaskan hukum. KPU beralasan bahwa perubahan PKPU tersebut berdasarkan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)