Wali Kota dan 18 Dewan Tersangka, Malang Dilanda Tsunami Korupsi

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:41 WIB
Wali Kota dan 18 Dewan Tersangka, Malang Dilanda Tsunami Korupsi
Wali Kota dan 18 Dewan Tersangka, Malang Dilanda Tsunami Korupsi
A A A
MALANG - Kota Malang dilanda tsunami. Menjelang peringatan 104 tahun hari jadinya, kota pendidikan ini mendapatkan kado pahit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 19 orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Salah satu tersangka adalah Wali Kota Malang, non aktif, M. Anton, yang kini juga maju kembali sebagai calon wali kota dari PKB, diajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang, untuk periode 2018-2023.

Kemarin, Selasa, (20/3) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mewahnya, yang berlokasi di Jalan Telogo Indah, Kelurahan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka )

Pasca pengumuman nama-nama tersangka oleh pimpinan KPK, suasana di rumah Anton terlihat sepi. Pintu gerbang rumahnya tertutup rapat. Hanya nampak beberapa pegawai yang berjaga di balik pintu gerbang besi rumahnya. Tidak ada aktivtas mencolok di dalam rumah.

Tersangka lainnya, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim. Sekretaris DPC PDIP Kota Malang tersebut, baru empat bulan ini menjabat sebagai ketua DPRD menggantikan M. Arif Wicaksono, yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hakim mengaku, baru mengetahui namanya disebut dalam daftar tersangka, pada Senin (19/3), saat dirinya tengah melakukan kunjungan ke Semarang. “Saya mendengar kabar dari Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Imam Fauzi. Surat resminya saya belum mengetahui,” tegasnya.

Dia mengaku, hanya menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (22/3) di Polres Malang Kota. “Pastinya saya akan mendatangi pemanggilan tersebut, dan mengikuti proses hukumnya secara kooperatif,” tegasnya.

(Baca juga: KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang )

Tiga nama tersangka, diketahui merupakan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Yakni, Wiwiek Hendri Astuti, dari Fraksi Partai Demokrat; M Zaenudin dari Fraksi PKB; dan Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar.

Para ketua fraksi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suprapto; Ketua Fraksi PKB, Zahrawi; Ketua Fraksi Gerindra, Salamet; Ketua Fraksi PAN, Mohan Katelu; dan Ketua Fraksi PPP-Nasdem, Heri Pudji Utami yang merupakan istri mantan Wali Kota Malang, Peni Suparto.

Selain itu, ketua fraksi yang turut menjadi tersangka adalah, Ketua Fraksi Demokrat, Heri Subianto; Ketua Fraksi Partai Golkar, Sukarno; dan Ketua Fraksi Hanura-PKS, Yaqud Ananda Gudban.

Yaqud Ananda Gudban, juga akan maju dalam Pilkada Kota Malang, sebagai calon wali kota dari koalisi besar, yakni PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PPP, dan Partai Nasdem. “Saya sudah mendengar kabar ini, dan pastinya saya sangat kaget serta prihatin. Saya belum mengetahui surat resminya,” tegasnya.

Dia menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, pastinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara kooperatif. Pada hari ini (Kamis 22/3) dia juga akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang Kota. “Saya akan memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan pencalonannya sebagai wali kota dalam Pilkada mendatang, politisi yang menjadi Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang tersebut menegaskan tetap akan bertanggungjawab untuk mengukti seluruh tahapan Pilkada dan kondisi koalisi tetap solid untuk memenangkan hati rakyat dalam Pilkada mendatang.

Selain para ketua fraksi, KPK juga menetapkan para ketua komisi sebagai tersangka. Yakni, Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati; Ketua Komisi C, Bambang Sumarto; dan Ketua Komisi D, Imam Fauzi.

Sementara, untuk anggota DPRD Kota Malang lainnya yang turut berstatus tersangka adalah anggota Fraksi PAN, Syaiful Rusdi; anggota Fraksi PDI Perjuangan, Tri Yudiani; dan anggota Fraksi PKB, Abdul Rachman.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6833 seconds (0.1#10.140)