KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka

Rabu, 21 Maret 2018 - 18:48 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Anton saat ini merupakan calon Wali Kota Malang priode 2018-2023

Anton dijerat bersama 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ya'qud Ananda Budban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.

Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang )

Menurut Basaria, dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada Wakil Ketua DPRD Malang, yakni HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Kemudian para anggota DPRD Kota Malang lainnya adalah Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, serta Abdul Rachman.

"MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," tutur Basaria.

Basaria mengatakan, KPK menduga unsur pimpinan dan Anggota DPRD Malang menerima jatah dari total yang diterima mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Arief dan Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka berdua kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. "Diduga Rp600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistrubusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.

Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anton maju dalam Pilkada serentak 2018 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang itu diusung PKB, PKS, dan Gerindra. Sementara Ya'qud Ananda Budban berlaga dalam pemilihan orang nomor satu di Malang bersama Ahmad Wanedi. Pasangan Ananda-Ahmad diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan NasDem.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)