Keberadaan Jampidmil Dinilai Memperkuat Kejagung

Rabu, 17 Maret 2021 - 05:32 WIB
loading...
Keberadaan Jampidmil...
Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai akan memperkuat relasi fungsional penuntutan perkara antara Oditurat Militer di internal TNI dengan Korps Adhyaksa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai akan memperkuat relasi fungsional penuntutan perkara antara Oditurat Militer di internal TNI dengan Korps Adhyaksa.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan sistem penuntutan perkara yang dilakukan Oditurat Militer akan terkoneksi dengan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. "Secara teknis akan terkoneksi dengan Oditur Militer yang sudah ada. Tujuannya untuk penguatan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/3/2021).

Suparji melihat kehadiran Jampidmil di Kejagung tidak akan membuat tumpang tindih penanganan perkara yang ditangani Oditurat Militer. Kehadiran keduanya justru memperkuat sinergi dan kolaborasi. "Tentunya tidak (tumpang tindih). Agar tidak terjadi tumpang tindih maka perlu ada sinergi dan kolaborasi," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan posisi Jampidmil akan diisi oleh jenderal TNI bintang tiga. Hingga kini Korps Adhyaksa masih menunggu nama yang diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)