Pakar Hukum: DKPP Tak Bisa Eksekusi Putusan Pemberhentian Komisioner KPU

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:50 WIB
loading...
Pakar Hukum: DKPP Tak...
Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan putusan antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memantik perdebatan. Keputusan terakhir mengenai jabatan Evi berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Hanya presiden yang bisa mengeksekusi karena telah mengangkat Evi Novilda. (Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tidak hormat Evi Novida dari jabatan Komisioner KPU. Evi dilaporkan caleg Partai Gerindra Hendri Makaluasc atas perubahan suara dalam pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat. “Tetapi bukan berarti Bu Evi akan diberhentikan karena yang berwenang mengangkat itu presiden. Misalnya, presiden membatalkan dan mengeluarkan keppres mengangkat kembali, Bu Evi akan menjadi anggota KPU,” tuturnya dalam diskusi Quo Vadis lembaga Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Minggu, 9 Agustus 2020. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Tak terima putusan DKPP, Evi melawan melalui PTUN. Perempuan asal Sumatera Utara itu menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pemberhentiannya. PTUN memenangkan gugatan itu pada 23 Juli 2020. Topo berharap Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding. Nantinya, putusan PTUN itu secara tidak langsung akan mengoreksi putusan DKPP.

Dia menjelaskan DKPP sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Namun, dalam menjalankan putusannya DKPP tidak bisa melakukan sendiri karena bukan lembaga administrasi yang bisa mengangkat penyelenggara pemilu.

Topo menyarankan persidangan di DKPP tidak dibatasi waktu atau berjalan singkat. Alasannya, penyelesaian dan putusan DKPP tidak terkait tahapan pemilu. “Jadi diambil sangat cermat, tenang, dan menghitung banyak sisi, mengundang banyak pihak. Ini bukan merupakan persidangan yang harus cepat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved