Pakar Hukum: DKPP Tak Bisa Eksekusi Putusan Pemberhentian Komisioner KPU

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:50 WIB
loading...
Pakar Hukum: DKPP Tak...
Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan putusan antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memantik perdebatan. Keputusan terakhir mengenai jabatan Evi berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Hanya presiden yang bisa mengeksekusi karena telah mengangkat Evi Novilda. (Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tidak hormat Evi Novida dari jabatan Komisioner KPU. Evi dilaporkan caleg Partai Gerindra Hendri Makaluasc atas perubahan suara dalam pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat. “Tetapi bukan berarti Bu Evi akan diberhentikan karena yang berwenang mengangkat itu presiden. Misalnya, presiden membatalkan dan mengeluarkan keppres mengangkat kembali, Bu Evi akan menjadi anggota KPU,” tuturnya dalam diskusi Quo Vadis lembaga Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Minggu, 9 Agustus 2020. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Tak terima putusan DKPP, Evi melawan melalui PTUN. Perempuan asal Sumatera Utara itu menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pemberhentiannya. PTUN memenangkan gugatan itu pada 23 Juli 2020. Topo berharap Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding. Nantinya, putusan PTUN itu secara tidak langsung akan mengoreksi putusan DKPP.

Dia menjelaskan DKPP sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Namun, dalam menjalankan putusannya DKPP tidak bisa melakukan sendiri karena bukan lembaga administrasi yang bisa mengangkat penyelenggara pemilu.

Topo menyarankan persidangan di DKPP tidak dibatasi waktu atau berjalan singkat. Alasannya, penyelesaian dan putusan DKPP tidak terkait tahapan pemilu. “Jadi diambil sangat cermat, tenang, dan menghitung banyak sisi, mengundang banyak pihak. Ini bukan merupakan persidangan yang harus cepat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved