Pakar Hukum: DKPP Tak Bisa Eksekusi Putusan Pemberhentian Komisioner KPU

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:50 WIB
loading...
Pakar Hukum: DKPP Tak...
Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan putusan antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memantik perdebatan. Keputusan terakhir mengenai jabatan Evi berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menerangkan putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat. Namun, DKPP tidak bisa mengeksekusinya. Hanya presiden yang bisa mengeksekusi karena telah mengangkat Evi Novilda. (Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tidak hormat Evi Novida dari jabatan Komisioner KPU. Evi dilaporkan caleg Partai Gerindra Hendri Makaluasc atas perubahan suara dalam pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat. “Tetapi bukan berarti Bu Evi akan diberhentikan karena yang berwenang mengangkat itu presiden. Misalnya, presiden membatalkan dan mengeluarkan keppres mengangkat kembali, Bu Evi akan menjadi anggota KPU,” tuturnya dalam diskusi Quo Vadis lembaga Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Minggu, 9 Agustus 2020. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Tak terima putusan DKPP, Evi melawan melalui PTUN. Perempuan asal Sumatera Utara itu menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pemberhentiannya. PTUN memenangkan gugatan itu pada 23 Juli 2020. Topo berharap Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding. Nantinya, putusan PTUN itu secara tidak langsung akan mengoreksi putusan DKPP.

Dia menjelaskan DKPP sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Namun, dalam menjalankan putusannya DKPP tidak bisa melakukan sendiri karena bukan lembaga administrasi yang bisa mengangkat penyelenggara pemilu.

Topo menyarankan persidangan di DKPP tidak dibatasi waktu atau berjalan singkat. Alasannya, penyelesaian dan putusan DKPP tidak terkait tahapan pemilu. “Jadi diambil sangat cermat, tenang, dan menghitung banyak sisi, mengundang banyak pihak. Ini bukan merupakan persidangan yang harus cepat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved