Guru Besar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan
loading...
A
A
A
“Ini bukan pokok perkara, ini kan masih administratif maka tidak ada Ne Bis In Idem, karena belum bicara orang dihukum diperiksa dalam perkara yang sama, Ne Bis In Idem-nya disitu, tapi ini hanya menyangkut persoalan prosedur,” lanjutnya.
Suparji mengatakan sudah banyak referensi ataupun yurisprudensi praperadilan diajukan untuk yang kedua kalinya. Misalnya saja di kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
“Kemudian ada juga hal lain yang bisa diuji, supaya tidak mengulangi misalnya, yaitu apa? Objeknya bertambah penggeledahan dan penyitaan, jadi tidak sekadar penetapan tersangka, tapi juga penggeledahan dan penyitaan itu perlu diuji di praperadilan,” katanya.
Selain itu, Suparji juga mengungkapkan bahwa pengajuan kembali praperadilan tidak melanggar ataupun bertentangan dengan aturan perundang-undangan apa pun.
“Enggak ada, enggak ada ketentuan yang dilanggar, baik dalam KUHAP, baik dalam putusan MK, maupun UU Kekuasaan Kehakiman itu pun tidak ada yang mengkategorikan tidak bisa didaftarkan kembali itu enggak ada, tapi kembali ke yang bersangkutan untuk mendaftarkan kembali,” pungkasnya.
Suparji mengatakan sudah banyak referensi ataupun yurisprudensi praperadilan diajukan untuk yang kedua kalinya. Misalnya saja di kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
“Kemudian ada juga hal lain yang bisa diuji, supaya tidak mengulangi misalnya, yaitu apa? Objeknya bertambah penggeledahan dan penyitaan, jadi tidak sekadar penetapan tersangka, tapi juga penggeledahan dan penyitaan itu perlu diuji di praperadilan,” katanya.
Selain itu, Suparji juga mengungkapkan bahwa pengajuan kembali praperadilan tidak melanggar ataupun bertentangan dengan aturan perundang-undangan apa pun.
“Enggak ada, enggak ada ketentuan yang dilanggar, baik dalam KUHAP, baik dalam putusan MK, maupun UU Kekuasaan Kehakiman itu pun tidak ada yang mengkategorikan tidak bisa didaftarkan kembali itu enggak ada, tapi kembali ke yang bersangkutan untuk mendaftarkan kembali,” pungkasnya.
(kri)