Guru Besar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:09 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Sebut...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad mengungkapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri bisa mengajukan kembali permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad mengungkapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa mengajukan kembali permohonan ataupun gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.

“Begini, berangkat dari putusan kemarin, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, alasannya, permohonannya obscuur libel, kabur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK

Menurut Suparji, hakim menyatakan gugatan Firli Bahuri kabur karena ada alat bukti yang tidak revelan dengan permohonan praperadilan, kemudian mencampuradukkan antara aspek formil dan non formil atau materil.

“Itulah kemudian yang menjadi dasar dari hakim yang tidak menerima praperadilannya Firli. Hakim tidak menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, maka mengingat bahwa belum ada putusan praperadilan yang menyatakan apakah penetapan tersangka Firli itu sah atau tidak, maka dapat diajukan praperadilan yang kedua,” jelasnya.

Suparji mengibaratkan ada orang yang hendak melamar, namun ketika akan masuk ke dalam rumah, penjaga rumah melihat si pelamar tidak menggunakan pakaian yang semestinya rapi.

“Ya udah keluar atau pergi dulu gitu kan, belum dinilai diterima atau tidak dikabulkan begitu lamarannya, tetapi karena orang itu hanya tidak pakai dasi ya udah pulang dulu aja pakai dasi terus setelah itu masuk lagi, seperti itu kan,” paparnya.

Begitupun, lanjut Suparji, terkait praperadilan Firli Bahuri ini. Suparji mengungkapkan jika ada satu permohonan praperadilan yang dianggal kabur, maka ke depan dibuat tidak kabur.

“Kalau misalnya dinilai mencampuradukan antara aspek formil dan materil, ya jangan dicampuradukkan begitu loh. Terus berikutnya, kalau ada barang bukti yang tidak relevan, ya jangan dipakai barang bukti yang tidak relevan,” ungkapnya.

Suparji menjelaskan dalam proses praperadilan, tidak ada istilah Ne Bis In Idem atau perkara yang sama tidak boleh diperiksa untuk kedua kalinya.

“Ini bukan pokok perkara, ini kan masih administratif maka tidak ada Ne Bis In Idem, karena belum bicara orang dihukum diperiksa dalam perkara yang sama, Ne Bis In Idem-nya disitu, tapi ini hanya menyangkut persoalan prosedur,” lanjutnya.

Suparji mengatakan sudah banyak referensi ataupun yurisprudensi praperadilan diajukan untuk yang kedua kalinya. Misalnya saja di kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

“Kemudian ada juga hal lain yang bisa diuji, supaya tidak mengulangi misalnya, yaitu apa? Objeknya bertambah penggeledahan dan penyitaan, jadi tidak sekadar penetapan tersangka, tapi juga penggeledahan dan penyitaan itu perlu diuji di praperadilan,” katanya.

Selain itu, Suparji juga mengungkapkan bahwa pengajuan kembali praperadilan tidak melanggar ataupun bertentangan dengan aturan perundang-undangan apa pun.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri soal Penetapan Tersangka Ditolak PN Jaksel

“Enggak ada, enggak ada ketentuan yang dilanggar, baik dalam KUHAP, baik dalam putusan MK, maupun UU Kekuasaan Kehakiman itu pun tidak ada yang mengkategorikan tidak bisa didaftarkan kembali itu enggak ada, tapi kembali ke yang bersangkutan untuk mendaftarkan kembali,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Mampir Bentar: Di Balik...
Mampir Bentar: Di Balik Kesuksesannya, Nowela Idol Akhirnya Bongkar Masa-Masa paling Kelam di Hidupnya
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
Bisa Keracunan, Ini...
Bisa Keracunan, Ini Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Kembali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved