Guru Besar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

Kamis, 21 Desember 2023 - 22:09 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Sebut...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad mengungkapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri bisa mengajukan kembali permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad mengungkapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa mengajukan kembali permohonan ataupun gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.

“Begini, berangkat dari putusan kemarin, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, alasannya, permohonannya obscuur libel, kabur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).



Menurut Suparji, hakim menyatakan gugatan Firli Bahuri kabur karena ada alat bukti yang tidak revelan dengan permohonan praperadilan, kemudian mencampuradukkan antara aspek formil dan non formil atau materil.

“Itulah kemudian yang menjadi dasar dari hakim yang tidak menerima praperadilannya Firli. Hakim tidak menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, maka mengingat bahwa belum ada putusan praperadilan yang menyatakan apakah penetapan tersangka Firli itu sah atau tidak, maka dapat diajukan praperadilan yang kedua,” jelasnya.

Suparji mengibaratkan ada orang yang hendak melamar, namun ketika akan masuk ke dalam rumah, penjaga rumah melihat si pelamar tidak menggunakan pakaian yang semestinya rapi.

“Ya udah keluar atau pergi dulu gitu kan, belum dinilai diterima atau tidak dikabulkan begitu lamarannya, tetapi karena orang itu hanya tidak pakai dasi ya udah pulang dulu aja pakai dasi terus setelah itu masuk lagi, seperti itu kan,” paparnya.

Begitupun, lanjut Suparji, terkait praperadilan Firli Bahuri ini. Suparji mengungkapkan jika ada satu permohonan praperadilan yang dianggal kabur, maka ke depan dibuat tidak kabur.

“Kalau misalnya dinilai mencampuradukan antara aspek formil dan materil, ya jangan dicampuradukkan begitu loh. Terus berikutnya, kalau ada barang bukti yang tidak relevan, ya jangan dipakai barang bukti yang tidak relevan,” ungkapnya.

Suparji menjelaskan dalam proses praperadilan, tidak ada istilah Ne Bis In Idem atau perkara yang sama tidak boleh diperiksa untuk kedua kalinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)