Gugatan Praperadilan Firli Bahuri soal Penetapan Tersangka Ditolak PN Jaksel

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:43 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).



Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.

Sekadar diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dalam gugatannya, Firli meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan polisi itu tidak sah dan batal demi hukum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)