Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:05 WIB
loading...
Tim kampanye capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu lantaran melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Foto/Medsos X
A
A
A
JAKARTA - Tim kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu lantaran telah melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Pelaporan dilakukan oleh Komang Adi Pujawan yang tercatat sebagai mahasiswa Trisakti pada Rabu, 20 Desember 2023. Seperti diketahui, Mayor Teddy terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa (12 Desember 2023) lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rekaman kamera, Teddy yang mengenakan kemeja biru persis Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktifitas politik praktis melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus yakni Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU itu melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.
Baca juga: Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas
Pasal 280 Ayat (2) huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Pelaporan dilakukan oleh Komang Adi Pujawan yang tercatat sebagai mahasiswa Trisakti pada Rabu, 20 Desember 2023. Seperti diketahui, Mayor Teddy terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa (12 Desember 2023) lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rekaman kamera, Teddy yang mengenakan kemeja biru persis Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktifitas politik praktis melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus yakni Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU itu melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.
Baca juga: Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas
Pasal 280 Ayat (2) huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Lihat Juga :