Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:08 WIB
loading...
Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menhan Prabowo Subianto pada acara debat capres melanggar aturan. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada acara debat capres putaran pertama, 12 Desember 2023, mengundang perhatian dan polemik di masyarakat.

Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di media, Mayor Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.



Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar.

“Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden. Dalam posisinya sebagai calon presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan harus ditanggalkan,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Selasa (19/12/2023).



Sementara untuk pengamanan, kata dia, Prabowo sebagai calon presiden seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)