Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas
Selasa, 19 Desember 2023 - 21:08 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menhan Prabowo Subianto pada acara debat capres melanggar aturan. Foto/Twitter
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada acara debat capres putaran pertama, 12 Desember 2023, mengundang perhatian dan polemik di masyarakat.
Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di media, Mayor Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.
Baca juga: Ucapan Ndasmu Etik Prabowo Subianto Dikritik GMNI
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar.
“Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden. Dalam posisinya sebagai calon presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan harus ditanggalkan,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Komisi I DPR Minta Panglima TNI Sanksi Mayor Teddy, Tentara di Timses Prabowo-Gibran
Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di media, Mayor Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.
Baca juga: Ucapan Ndasmu Etik Prabowo Subianto Dikritik GMNI
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar.
“Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden. Dalam posisinya sebagai calon presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan harus ditanggalkan,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Komisi I DPR Minta Panglima TNI Sanksi Mayor Teddy, Tentara di Timses Prabowo-Gibran
Lihat Juga :