Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:08 WIB
loading...
Mayor Teddy Ajudan Menhan...
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menhan Prabowo Subianto pada acara debat capres melanggar aturan. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada acara debat capres putaran pertama, 12 Desember 2023, mengundang perhatian dan polemik di masyarakat.

Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di media, Mayor Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.

Baca juga: Ucapan Ndasmu Etik Prabowo Subianto Dikritik GMNI

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar.

“Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden. Dalam posisinya sebagai calon presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan harus ditanggalkan,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Komisi I DPR Minta Panglima TNI Sanksi Mayor Teddy, Tentara di Timses Prabowo-Gibran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Pakar Komunikasi Nilai...
Pakar Komunikasi Nilai Kepemimpinan Prabowo Berhasil Bangun Optimisme dan Kepercayaan Publik
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang,...
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap 11 Sektor Kegiatan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved