Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy
Kamis, 21 Desember 2023 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Ada pun Pasal 39 huruf (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Prajurit dilarang terlibat dalam: (2) kegiatan politik praktis."
"Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis Pemilu 2024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu, 20 Desember 2023.
Meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, menurut Komang, seharusnya yang bersangkutan tak dilibatkan dalam aktivitas politik.
Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi.
"Karena itu, ini jelas-jelas pelanggaran karena mengikutsertakan anggota TNI aktif ke dalam acara tahapan Pemilu 2024," tambah Komang.
Komang berharap, Bawaslu dapat bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis Pemilu 2024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu, 20 Desember 2023.
Meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, menurut Komang, seharusnya yang bersangkutan tak dilibatkan dalam aktivitas politik.
Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi.
"Karena itu, ini jelas-jelas pelanggaran karena mengikutsertakan anggota TNI aktif ke dalam acara tahapan Pemilu 2024," tambah Komang.
Komang berharap, Bawaslu dapat bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024.
Lihat Juga :