Paksakan Perwira Aktif Jadi Plt Gubernur, Mendagri Dinilai Kangkangi UU
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta membatalkan rencana mengangkat Perwira Tinggi Polri menjadi Plt Gubernur untuk Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Sebab hal itu akan mengangkangi Undang-undang.
Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin mengatakan, UU memang membuka ruang bagi anggota Kepolisian dan anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi anggota Polri/TNI.
(Baca juga: Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU)
Menurutnya, tidak semua jabatan ASN, seperti Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diperuntukkan bagi Pegawai ASN bisa diisi oleh anggota Polri atau Prajurit TNI. "Ada ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Said kepada Sindonews, Minggu (28/1/2018).
Dijelaskan dia, jika merujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, di sana diatur bahwa Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang berada pada instansi Pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada Instansi Daerah.
(Baca juga: Pemerintah Harus Batalkan Rencana Angkat Pejabat Polri Jadi Plt Gubernur )
"Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," ujarnya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin mengatakan, UU memang membuka ruang bagi anggota Kepolisian dan anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) membatasi jabatan mana yang boleh diisi anggota Polri/TNI.
(Baca juga: Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU)
Menurutnya, tidak semua jabatan ASN, seperti Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diperuntukkan bagi Pegawai ASN bisa diisi oleh anggota Polri atau Prajurit TNI. "Ada ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Said kepada Sindonews, Minggu (28/1/2018).
Dijelaskan dia, jika merujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, di sana diatur bahwa Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang berada pada instansi Pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada Instansi Daerah.
(Baca juga: Pemerintah Harus Batalkan Rencana Angkat Pejabat Polri Jadi Plt Gubernur )
"Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," ujarnya.
(pur)