Pemerintah Harus Batalkan Rencana Angkat Pejabat Polri Jadi Plt Gubernur

Minggu, 28 Januari 2018 - 15:12 WIB
Pemerintah Harus Batalkan...
Pemerintah Harus Batalkan Rencana Angkat Pejabat Polri Jadi Plt Gubernur
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengganggap, rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengangkat pejabat tinggi Polri menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara melanggar Undang-undang (UU).

Menurut Irman, UU yang dimaksud adalah UU Pilkada dan peraturan pemerintah yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri hanya berada di instansi pusat.

(Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Mendagri Mending Diganti Jenderal Polisi Aktif )

Sehingga, perwira Polri yang dapat menjadi Penjabat gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bukan jabatan “setingkat” yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri.

"Karena jabatan “setingkat” tidak dibolehkan oleh UU cq konstitusi," ujar Irman kepada Sindonews, Minggu (28/1/2018).

Irman menilai, rencana penunjukan Pati Polri yang sedang menduduki jabatan di Kepolisian Negara RI yang tidak tergolong jabatan Pimpinan Tiggi Madya seperti dimaksud UU Pilkada cq UU ASN adalah inkonstitusional. Pakar Tata Negara Minta Pemerintah Batalkan Rencana Angkat Pejabat Polri Jadi Plt Gubernur. Karenanya, harus dibatalkan.

(Baca juga: Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU )

Selain itu, bahwa jantung konstitusi dan refomasi adalah berada pada Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian 2002 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Perlu juga dicermati bahwa jikalau kemudian Kemendagri memudahkan anggota Polri untuk dijadikan personil pemerintahan, maka hal ini jangan sampai akan menjadi eskalasi metamorfosa Polri akan dijadikan institusi dibawah Kemendagri, tentunya ini bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Belum Bisa...
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Mendagri Minta TNI/Polri...
Mendagri Minta TNI/Polri Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Segera Serahkan...
Kemendagri Segera Serahkan DP4 Tambahan Pilkada Serentak 2020
Tunda Pilkada Serentak...
Tunda Pilkada Serentak 2020, Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktunya
Kemendagri Sebut Ada...
Kemendagri Sebut Ada Dua Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020
Kemendagri Optimistis...
Kemendagri Optimistis Pilkada Serentak Digelar Desember 2020
Berita Terkini
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Perdagangan Karbon Dimulai,...
Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis
DPR Minta Kejagung Bentuk...
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen yang Tidak Terafiliasi Febrie Adriansyah
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Infografis
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved