Mantan Ketua MK Dukung Uji Materi Perppu 1/2020
Kamis, 30 April 2020 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau sudah disetujui, maka jadi undang-undang permanen. Kan banyak pasal-pasal di dalamnya yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Karena itu, Jimly berpendapat gugatan terhadap Perppu 1/2020 langsung dibawa ke MK memang menjadi pilihan terbaik sehingga ada pertimbangan dan penilaian matang dari majelis hakim MK. "Baiknya kita tunggu bagaimana putusan MK nantinya," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Ketiganya menyatakan ada beberapa pasal dalam beleid itu yang dianggap berbahaya, di antaranya yaitu pasal 27 dan pasal 2. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana uji materi di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Karena itu, Jimly berpendapat gugatan terhadap Perppu 1/2020 langsung dibawa ke MK memang menjadi pilihan terbaik sehingga ada pertimbangan dan penilaian matang dari majelis hakim MK. "Baiknya kita tunggu bagaimana putusan MK nantinya," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga pemohon mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Ketiganya menyatakan ada beberapa pasal dalam beleid itu yang dianggap berbahaya, di antaranya yaitu pasal 27 dan pasal 2. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana uji materi di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
(zik)
Lihat Juga :