Ganjar Akan Bereskan Pelanggaran HAM Lewat UU KKR, Pengamat: Lugas dan Berani di Hadapan Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang hendak membereskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) dinilai langkah yang lugas dan berani.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, pernyataan itu sangat menohok dengan berbicara di hadapan salah satu Capres yang kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM.
"Itu bagian terbaik dari statemen Ganjar, bahwa ia terlihat lugas dan berani mengutarakan hal sensitif dan langsung pada tersangkanya, yakni Prabowo Subianto," ujar Dedi saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Dedi menilai janji penegakan HAM dengan UU KKR berpotensi mendapat dukungan dari masyarakat. "Janji semacam ini potensial mendapat dukungan dan memang layak didukung," ucapnya.
Sebelumnya, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Diketahui, UU KKR telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar menjawab pertanyaan dari Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat debat Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Pasalnya, kata Ganjar, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, maka bangsa Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.
“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” paparnya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, pernyataan itu sangat menohok dengan berbicara di hadapan salah satu Capres yang kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM.
"Itu bagian terbaik dari statemen Ganjar, bahwa ia terlihat lugas dan berani mengutarakan hal sensitif dan langsung pada tersangkanya, yakni Prabowo Subianto," ujar Dedi saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Dedi menilai janji penegakan HAM dengan UU KKR berpotensi mendapat dukungan dari masyarakat. "Janji semacam ini potensial mendapat dukungan dan memang layak didukung," ucapnya.
Sebelumnya, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Diketahui, UU KKR telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar menjawab pertanyaan dari Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat debat Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Pasalnya, kata Ganjar, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, maka bangsa Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.
Baca Juga
“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” paparnya.
(kri)