Olly Dondokambey dan Jazuli Juwaini Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Selasa, 09 Januari 2018 - 11:30 WIB
Olly Dondokambey dan Jazuli Juwaini Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Olly Dondokambey dan Jazuli Juwaini Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara sekaligus politikus PDIP Olly Dondokambey diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2018).

Untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil empat politikus lainnya. Di antaranya yakni Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, tiga mantan anggota DPR , Human Abdul Hakim, M Jafar Hafsah, dan Rindoko Dahono Wingit.

Febri menjelaskan, pemanggilan para politikus ini dilakukan untuk menggali pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. "Dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ucap Febri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)