KPK Periksa 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP , hari ini. Rencananya, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Adapun kedua terpidana tersebut adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya bakal diperiksa untuk penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Adapun kedua terpidana tersebut adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya bakal diperiksa untuk penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(rca)