Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:26 WIB
loading...
Berkas Perkara Lengkap,...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP rampung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Keduanya yakni, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF) dinyatakan telah lengkap atau P21. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini, tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka ISE dan tersangka HSF dari tim penyidik karena menurut tim jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Terdakwa Perkara Korupsi E-KTP Kembalikan USD300 Ribu

Ali menjelaskan, tim jaksa bakal kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari ke depan. Isnu Edhi dan Husni Fahmi bakal ditahan sejak 2 Juni sampai 21 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)