Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni.
Diah diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain Diah, KPK juga memanggil Staf Pusat Tekhnologi Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Isnu Edhi Wijaya (IEW). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Tampaknya penyidik KPK bakal kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi. dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
( ).
KPK pun telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Diah diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain Diah, KPK juga memanggil Staf Pusat Tekhnologi Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Isnu Edhi Wijaya (IEW). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Tampaknya penyidik KPK bakal kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi. dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
( ).
KPK pun telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
(dam)