Polemik Debat Pilpres, KPU Harus Dengarkan Aspirasi Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melibatkan pihak lain dalam menentukan format debat Pilpres 2024. Setidaknya ada 3 pihak yang dilibatkan, yaitu kolisi partai pendukung, calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), serta masyarakat.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin merespons polemik format debat Pilpres yang ditetapkan KPU. KPU telah menetapkan debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus cawapres tanpa dihadiri capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
"Harus dibicarakan dengan ketiga koalisi, ketiga capres-cawapres. Lalu juga harus mengikuti aspirasi atau saran dari publik, dari masyarakat, agar tidak menjadi polemik dan tidak kontroversial," kata Ujang Komarudin dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Selain itu, penting agar debat tersebut juga berkeadilan. "Yang penting berkeadilan, mengikuti aspirasi capres-cawapres, dan aspirasi serta keinginan masyarakat," katanya.
Ujang tidak mempermasalahkan format yang digunakan dalam debat pilpres. Menurutnya, tidak ada yang baku dalam format debat, yang penting aspirasi masyarakat harus diakomodasi KPU.
"Kalau soal format tergantung dari kebutuhan, sejatinya bagaimana debat itu capres-cawapres bisa memberikan atau menyampaikan visi-misi program, ide dan gagasan terbaik. Baik capres dan cawapres harus diberikan kesempatan yang sama," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah telah mengubah format debat Pilpres 2024. Menurutnya, debat tetap dilaksanakan lima kali, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima debat. Tiga debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden," kata Hasyim.
Yang menjadi perbedaan dari debat pilpres sebelumnya adalah kali ini capres-cawapres selalu hadir bersama dalam setiap debat yang digelar. Yang membedakan adalah terkait proporsi waktu bicara. Jika debat capres, maka yang dominan berbicara adalah capres, sedangkan ketika debat cawapres, proporsi cawapres berbicara lebih banyak.
Menurut Hasyim Asy'ari, format debat Pilpres 2024 merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres pada 29 November 2023 di kantor KPU.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin merespons polemik format debat Pilpres yang ditetapkan KPU. KPU telah menetapkan debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus cawapres tanpa dihadiri capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.
"Harus dibicarakan dengan ketiga koalisi, ketiga capres-cawapres. Lalu juga harus mengikuti aspirasi atau saran dari publik, dari masyarakat, agar tidak menjadi polemik dan tidak kontroversial," kata Ujang Komarudin dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Selain itu, penting agar debat tersebut juga berkeadilan. "Yang penting berkeadilan, mengikuti aspirasi capres-cawapres, dan aspirasi serta keinginan masyarakat," katanya.
Ujang tidak mempermasalahkan format yang digunakan dalam debat pilpres. Menurutnya, tidak ada yang baku dalam format debat, yang penting aspirasi masyarakat harus diakomodasi KPU.
"Kalau soal format tergantung dari kebutuhan, sejatinya bagaimana debat itu capres-cawapres bisa memberikan atau menyampaikan visi-misi program, ide dan gagasan terbaik. Baik capres dan cawapres harus diberikan kesempatan yang sama," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah telah mengubah format debat Pilpres 2024. Menurutnya, debat tetap dilaksanakan lima kali, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima debat. Tiga debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden," kata Hasyim.
Yang menjadi perbedaan dari debat pilpres sebelumnya adalah kali ini capres-cawapres selalu hadir bersama dalam setiap debat yang digelar. Yang membedakan adalah terkait proporsi waktu bicara. Jika debat capres, maka yang dominan berbicara adalah capres, sedangkan ketika debat cawapres, proporsi cawapres berbicara lebih banyak.
Menurut Hasyim Asy'ari, format debat Pilpres 2024 merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres pada 29 November 2023 di kantor KPU.
(abd)