Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:38 WIB
loading...
PBHI mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Baca juga: DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, dan perilaku anggota TNI di ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan anak korban.
PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.
Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Baca juga: DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, dan perilaku anggota TNI di ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan anak korban.
PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.
Lihat Juga :