Politik Dinasti Tanpa Malu, Aturan Hukum Perlu Diperkuat
Jum'at, 24 November 2023 - 20:17 WIB
loading...
Ilustrasi politik dinasti. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reinanda melihat situasi saat ini tidak bisa lagi mengandalkan etika untuk mengunci perilaku elite maupun pejabat negara agar tidak melakukan penyimpangan. Undang-undang yang ada harus diperkuat sebagai dasar penegakan hukum.
"Kita tidak bisa lagi sekadar mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit politik/pejabat negara, karena terbukti di peristiwa ketatanegaraan akhir-akhir ini, tidak ada sama sekali budaya malu setelah terbukti melanggar etik berat dan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Violla kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, aturan hukum yang ada saat ini harus dimaksimalkan menjadi basis pengawasan dan penegakkan hukum. Misalnya soal-soal pidana pemilu, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) untuk memastikan pemilu berjalan secara fair dan bersih.
Violla menyarankan segera merumuskan Rancangan UU tentang Benturan Kepentingan yang sudah menjadi rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rekomendasi ini menjadi amanat untuk pemerintahan berikutnya.
"Kita tidak bisa lagi sekadar mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit politik/pejabat negara, karena terbukti di peristiwa ketatanegaraan akhir-akhir ini, tidak ada sama sekali budaya malu setelah terbukti melanggar etik berat dan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Violla kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, aturan hukum yang ada saat ini harus dimaksimalkan menjadi basis pengawasan dan penegakkan hukum. Misalnya soal-soal pidana pemilu, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) untuk memastikan pemilu berjalan secara fair dan bersih.
Violla menyarankan segera merumuskan Rancangan UU tentang Benturan Kepentingan yang sudah menjadi rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rekomendasi ini menjadi amanat untuk pemerintahan berikutnya.
Lihat Juga :