Ganjar-Mahfud Komit Tuntaskan Reforma Agraria, Apa Sih Gunanya?
loading...
A
A
A
Bentuk konkret dari reforma agraria melibatkan tiga aspek, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, dan perhutanan sosial.
Profesi seperti petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat sentral dalam penerapan reforma agraria karena mereka sangat dibutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komoditas dalam sektor pertanian dan perikanan. Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi sumber gesekan yang menghambat efektivitas kegiatan pertanian dan perikanan.
Minimal terdapat dua penyebab konflik agraria. Pertama, ketidaktepatan dalam hukum dan kebijakan yang mengatur masalah agraria, termasuk pandangan terhadap tanah, status kepemilikan tanah, hak-hak atas tanah, dan metode perolehan hak-hak atas tanah.
Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah, yang pada akhirnya berujung pada konflik. Sebagai dampaknya, banyak petani dan nelayan yang kehilangan pekerjaan mereka dan akhirnya menganggur.
Tingginya tingkat pengangguran ini menyebabkan peningkatan jumlah penduduk miskin, terutama di daerah terpencil seperti pedesaan, di mana mayoritas penduduknya adalah petani dan nelayan.
Oleh karena itu, reforma agraria diperlukan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah. Reforma ini diharapkan dapat membuka peluang baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Profesi seperti petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat sentral dalam penerapan reforma agraria karena mereka sangat dibutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komoditas dalam sektor pertanian dan perikanan. Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi sumber gesekan yang menghambat efektivitas kegiatan pertanian dan perikanan.
Minimal terdapat dua penyebab konflik agraria. Pertama, ketidaktepatan dalam hukum dan kebijakan yang mengatur masalah agraria, termasuk pandangan terhadap tanah, status kepemilikan tanah, hak-hak atas tanah, dan metode perolehan hak-hak atas tanah.
Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah, yang pada akhirnya berujung pada konflik. Sebagai dampaknya, banyak petani dan nelayan yang kehilangan pekerjaan mereka dan akhirnya menganggur.
Tingginya tingkat pengangguran ini menyebabkan peningkatan jumlah penduduk miskin, terutama di daerah terpencil seperti pedesaan, di mana mayoritas penduduknya adalah petani dan nelayan.
Oleh karena itu, reforma agraria diperlukan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah. Reforma ini diharapkan dapat membuka peluang baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(kri)