Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Ganjar Pranowo: Pemberantasan KKN Masih Jadi PR Besar

Kamis, 23 November 2023 - 16:01 WIB
loading...
Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Ganjar Pranowo: Pemberantasan KKN Masih Jadi PR Besar
Capres Ganjar Pranowo menyoroti penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo menyoroti penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ganjar menilai saat ini korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) memang menjadi PR besar pemerintah yang hingga saat ini masih perlu dibenahi. Mengingat kasus korupsi berdampak pada iklim berusaha di Indonesia nantinya.



"Kalau penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegakan hukum, kalau kalu kita lihat pemberantasan KKN masih menjadi PR besar," ujar Ganjar usai menghadiri acara Rembuk Ide The Habibie Center di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ganjar menjelaskan ke depan jika mendapatkan amanat dari rakyat pihaknya bakal berkomitmen untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Harapannya KKN yang masih menjadi PR besar di Indonesia dapat teratasi.

"Ke depan pasti ada penguatan KPK," kata Ganjar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).



Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)