Hakim MK Gelar RPH Bahas Perkara Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Apa Hasilnya?

Selasa, 21 November 2023 - 15:12 WIB
loading...
Hakim MK Gelar RPH Bahas...
Gedung MK. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Rapat yang berlangsung hari ini berlangsung tertutup. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Rapat yang berlangsung hari ini berlangsung tertutup.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan ada beberapa perkara yang dibahas. Satu di antaranya perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Kami membahas beberapa perkara termasuk salah satunyanya perkara 141, tapi belum selesai semua. Mohon ditunggu dengan sabar ya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana. Brama menggugat perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah dikabulkan MK.

Baca Juga: Capres-Cawapres Didukung Partai Perindo, Ganjar-Mahfud Fokus Digitalisasi

Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.

"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi". Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi," jelasnya.

Brahma lantas mempermasalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut, yakni terdapat 5 hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Mengapa Batas Maksimal Usia Capres Penting Diberlakukan?

"3 hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', 2 hakim konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur," tulis Brahma dalam permohonannya.

Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada putusan yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP. Sitompul.

"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi', yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh," katanya.

Sementara terdapat 4 hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya tiga hakim saja yang sepakat dengan putusan tersebut, empat hakim tidak setuju, dan dua hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.

"Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Infografis
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved