Hakim MK Gelar RPH Bahas Perkara Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Apa Hasilnya?
Selasa, 21 November 2023 - 15:12 WIB
loading...
Gedung MK. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Rapat yang berlangsung hari ini berlangsung tertutup. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Rapat yang berlangsung hari ini berlangsung tertutup.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan ada beberapa perkara yang dibahas. Satu di antaranya perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
"Kami membahas beberapa perkara termasuk salah satunyanya perkara 141, tapi belum selesai semua. Mohon ditunggu dengan sabar ya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana. Brama menggugat perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah dikabulkan MK.
Baca Juga: Capres-Cawapres Didukung Partai Perindo, Ganjar-Mahfud Fokus Digitalisasi
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan ada beberapa perkara yang dibahas. Satu di antaranya perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
"Kami membahas beberapa perkara termasuk salah satunyanya perkara 141, tapi belum selesai semua. Mohon ditunggu dengan sabar ya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana. Brama menggugat perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah dikabulkan MK.
Baca Juga: Capres-Cawapres Didukung Partai Perindo, Ganjar-Mahfud Fokus Digitalisasi
Lihat Juga :