Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Penegakan Hukum
Selasa, 21 November 2023 - 14:22 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DI dalam pemberitaan pers dan medsos terdapat pernyataan Capres Ganjar Pranowo dan diiyakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa penegakan hukum di era Joko Widodo (Jokowi) menurun. Hal ini terutama terkait peristiwa yang terjadi di Mahkamah Konstitususi Republik Indonesia Indonesia baru-baru ini.
Pernyataan tersebut mengandung kebenaran karena pengamatan selama menjelang akhir masa tugas Jokowi sebagai presiden, banyak peristiwa seperti Pulau Rempang yang menunjukkan tangan kekuasaan turut terlibat. Selain itu, korupsi semakin subur dan merajalela sehingga pendapat Lord Acton menjadi kenyataan: power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely.
Pernyataan Lord Acton harus dimaknai bahwa korupsi tanpa kekuasaan di baliknya tidak akan terjadi atau di situ ada kekuasaan maka di situlah korupsi dimulai. Intinya kita harus berhati-hati dan mewaspadai kekuasaan, termasuk terhadap "pemiliknya". Keinginan Jokowi menjelang memasuki masa jabatan presiden untuk kedua kalinya dikemukakan dalam bentuk tanda tanya, "apakah masa jabatan presiden bisa lebih dari dua periode?" mencerminkan sinyal awal apa yang dikemukakan Lord Acton tersebut dan kemudian menjadi lebih nyata dengan upayanya mengusung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto melalui sidang MK mengenai uji materi batas usia capres/cawapres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang dipimpin oleh Anwar Usman, sebagai Ketua Sidang yang memeriksa dan memutus permohonan uji materi atas batas usia capres/cawapres tersebut. Diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Gibran.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hubungan keluarga atau kekerabatan dalam jabatan publik atau yang sedang berjalan termasuk perbuatan nepotisme yang dilarang dan diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Merujuk pada peristiwa tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sekali lagi kebenaran atas pernyataan Lord Acton dan juga jargon tentang the law is a tool of the powerful against the powerless. Istilah merakyat dikenal, hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah kurang lebih sama maknanya dengan kedua pernyataan di atas.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DI dalam pemberitaan pers dan medsos terdapat pernyataan Capres Ganjar Pranowo dan diiyakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa penegakan hukum di era Joko Widodo (Jokowi) menurun. Hal ini terutama terkait peristiwa yang terjadi di Mahkamah Konstitususi Republik Indonesia Indonesia baru-baru ini.
Pernyataan tersebut mengandung kebenaran karena pengamatan selama menjelang akhir masa tugas Jokowi sebagai presiden, banyak peristiwa seperti Pulau Rempang yang menunjukkan tangan kekuasaan turut terlibat. Selain itu, korupsi semakin subur dan merajalela sehingga pendapat Lord Acton menjadi kenyataan: power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely.
Pernyataan Lord Acton harus dimaknai bahwa korupsi tanpa kekuasaan di baliknya tidak akan terjadi atau di situ ada kekuasaan maka di situlah korupsi dimulai. Intinya kita harus berhati-hati dan mewaspadai kekuasaan, termasuk terhadap "pemiliknya". Keinginan Jokowi menjelang memasuki masa jabatan presiden untuk kedua kalinya dikemukakan dalam bentuk tanda tanya, "apakah masa jabatan presiden bisa lebih dari dua periode?" mencerminkan sinyal awal apa yang dikemukakan Lord Acton tersebut dan kemudian menjadi lebih nyata dengan upayanya mengusung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto melalui sidang MK mengenai uji materi batas usia capres/cawapres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang dipimpin oleh Anwar Usman, sebagai Ketua Sidang yang memeriksa dan memutus permohonan uji materi atas batas usia capres/cawapres tersebut. Diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Gibran.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hubungan keluarga atau kekerabatan dalam jabatan publik atau yang sedang berjalan termasuk perbuatan nepotisme yang dilarang dan diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Merujuk pada peristiwa tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sekali lagi kebenaran atas pernyataan Lord Acton dan juga jargon tentang the law is a tool of the powerful against the powerless. Istilah merakyat dikenal, hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah kurang lebih sama maknanya dengan kedua pernyataan di atas.
Lihat Juga :