Creative Financing dalam Pembangunan

Senin, 13 November 2023 - 11:54 WIB
loading...
A A A
Keterbatasan Pembiayaan dalam Pembangunan
Pembangunan suatu negara adalah cermin dari kebijakan keuangan yang diimplementasikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun menjadi tulang punggung alokasi dana untuk berbagai sektor, APBN dan APBD sering kali menghadapi keterbatasan pembiayaan yang memengaruhi proyek-proyek pembangunan nasional dari Sabang sampai Merauke, terutama di bidang infrastruktur.

Problematika pembiayaan dalam pembangunan terjadi karena adanya financing gap antara dana yang dapat disediakan Pemerintah dan kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Kesenjangan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur disebabkan oleh potensi pembiayaan yang bersumber dari APBN maupun APBD yang terbatas.

Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui APBN hanya 37%. Adapun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp422,7 triliun.

Nilai tersebut meningkat 5,8% dari proyeksi realisasi anggaran infrastruktur 2023 sebesar Rp399,6 triliun. Alokasi anggaran infrastruktur 2024 meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

Kini, meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 telah ditetapkan, namun tentu saja nilai tersebut tak akan cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Peningkatan efisiensi pengeluaran, diversifikasi sumber pendapatan, dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah.

Strategi untuk menutup gap pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur, dapat dilakukan melalui creative financing sebagai pembuka pintu pembiayaan tambahan dalam merealisasikan pembangunan nasional.

Creative Financing adalah Solusi
Pendekatan creative financing dalam menjawab tantangan pembiayaan negara yang terbatas untuk mewujudkan berbagai proyek pembangunan, terutama infrastruktur, menjadi kian penting untuk dilakukan. Creative financing merujuk pada penggunaan metode dan strategi inovatif dalam penggalangan dana untuk proyek pembangunan.

Dalam konteks ini, kreativitas muncul dari kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta partisipasi masyarakat dalam pembiayaan proyek-proyek strategis. Tujuan utama dari creative financing adalah mengatasi keterbatasan dana publik dan menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Keterbatasan pembiayaan negara dalam proses pembangunan harus disiasati dalam bentuk creative financing yang salah satunya dapat dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Rekomendasi
Spanyol Lolos ke Semifinal...
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia 2-1
Bicara dengan Presiden...
Bicara dengan Presiden Iran, PM Pakistan Desak AS dan Iran Komitmen pada Pakta Perdamaian
Norwegia vs Inggris:...
Norwegia vs Inggris: Haaland Tagih Janji Rooney Mendayung di Sungai Mersey
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved