Creative Financing dalam Pembangunan
loading...
A
A
A
Keterbatasan Pembiayaan dalam Pembangunan
Pembangunan suatu negara adalah cermin dari kebijakan keuangan yang diimplementasikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun menjadi tulang punggung alokasi dana untuk berbagai sektor, APBN dan APBD sering kali menghadapi keterbatasan pembiayaan yang memengaruhi proyek-proyek pembangunan nasional dari Sabang sampai Merauke, terutama di bidang infrastruktur.
Problematika pembiayaan dalam pembangunan terjadi karena adanya financing gap antara dana yang dapat disediakan Pemerintah dan kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Kesenjangan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur disebabkan oleh potensi pembiayaan yang bersumber dari APBN maupun APBD yang terbatas.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui APBN hanya 37%. Adapun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp422,7 triliun.
Nilai tersebut meningkat 5,8% dari proyeksi realisasi anggaran infrastruktur 2023 sebesar Rp399,6 triliun. Alokasi anggaran infrastruktur 2024 meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
Kini, meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 telah ditetapkan, namun tentu saja nilai tersebut tak akan cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Peningkatan efisiensi pengeluaran, diversifikasi sumber pendapatan, dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah.
Strategi untuk menutup gap pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur, dapat dilakukan melalui creative financing sebagai pembuka pintu pembiayaan tambahan dalam merealisasikan pembangunan nasional.
Creative Financing adalah Solusi
Pendekatan creative financing dalam menjawab tantangan pembiayaan negara yang terbatas untuk mewujudkan berbagai proyek pembangunan, terutama infrastruktur, menjadi kian penting untuk dilakukan. Creative financing merujuk pada penggunaan metode dan strategi inovatif dalam penggalangan dana untuk proyek pembangunan.
Dalam konteks ini, kreativitas muncul dari kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta partisipasi masyarakat dalam pembiayaan proyek-proyek strategis. Tujuan utama dari creative financing adalah mengatasi keterbatasan dana publik dan menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Keterbatasan pembiayaan negara dalam proses pembangunan harus disiasati dalam bentuk creative financing yang salah satunya dapat dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP).
Pembangunan suatu negara adalah cermin dari kebijakan keuangan yang diimplementasikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun menjadi tulang punggung alokasi dana untuk berbagai sektor, APBN dan APBD sering kali menghadapi keterbatasan pembiayaan yang memengaruhi proyek-proyek pembangunan nasional dari Sabang sampai Merauke, terutama di bidang infrastruktur.
Problematika pembiayaan dalam pembangunan terjadi karena adanya financing gap antara dana yang dapat disediakan Pemerintah dan kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Kesenjangan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur disebabkan oleh potensi pembiayaan yang bersumber dari APBN maupun APBD yang terbatas.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui APBN hanya 37%. Adapun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp422,7 triliun.
Nilai tersebut meningkat 5,8% dari proyeksi realisasi anggaran infrastruktur 2023 sebesar Rp399,6 triliun. Alokasi anggaran infrastruktur 2024 meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
Kini, meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 telah ditetapkan, namun tentu saja nilai tersebut tak akan cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Peningkatan efisiensi pengeluaran, diversifikasi sumber pendapatan, dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah.
Strategi untuk menutup gap pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur, dapat dilakukan melalui creative financing sebagai pembuka pintu pembiayaan tambahan dalam merealisasikan pembangunan nasional.
Creative Financing adalah Solusi
Pendekatan creative financing dalam menjawab tantangan pembiayaan negara yang terbatas untuk mewujudkan berbagai proyek pembangunan, terutama infrastruktur, menjadi kian penting untuk dilakukan. Creative financing merujuk pada penggunaan metode dan strategi inovatif dalam penggalangan dana untuk proyek pembangunan.
Dalam konteks ini, kreativitas muncul dari kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta partisipasi masyarakat dalam pembiayaan proyek-proyek strategis. Tujuan utama dari creative financing adalah mengatasi keterbatasan dana publik dan menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Keterbatasan pembiayaan negara dalam proses pembangunan harus disiasati dalam bentuk creative financing yang salah satunya dapat dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP).