Atasi Perubahan Iklim, KLHK Tekankan Sistem Registri Nasional

Jum'at, 10 November 2023 - 14:12 WIB
loading...
Atasi Perubahan Iklim, KLHK Tekankan Sistem Registri Nasional
Media briefing yang dihadiri Direktur Jenderal PPI KLHK Laksmi Dhewanthi, Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo, dan Direktur Jenderal PHL Agus Justianto, di Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya untuk mengatasi perubahan iklim. Upaya tersebut dengan menekankan Sistem Registri Nasional (SRN), metodologi, dan prinsip tata kelola karbon yang berintegritas.

Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi saat media briefing untuk meluruskan pemahaman Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengenai karbon dan metodologi di SRN yang dianggap belum lengkap di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Dijelaskan Laksmi, Sistem Registri Nasional (SRN) merupakan sistem registri yang mencatatkan berbagai aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

"SRN ini selain menjadi pencatatan, saat ini juga difungsikan sebagai karbon registri yang nanti mampu melakukan penelusuran pada saat diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE)," kata Laksmi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

"Meski demikian, saya ingin menggarisbawahi bahwa SRN bukan semata-mata untuk melakukan perdagangan karbon. Tetapi untuk melakukan perdagangan karbon di Indonesia, atau seluruh mekanisme nilai karbon termasuk Result Based Payment, perdagangan emisi dan offset emisi harus melalui SRN," tambahnya.

Laksmi juga menekankan bahwa untuk mendorong perdagangan karbon, maka metodologi penting untuk bersama dikembangkan dalam menjaga penerapan perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, inklusif dan adil.

Kemudian, Laksmi menyampaikan selain sosialisasi dan kerja bersama dengan berbagai macam pemangku kepentingan, KLHK juga sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) yang menyediakan informasi lebih detail.

"Kami sangat senang Bapak/Ibu silahkan manfaatkan RKKIK tidak hanya untuk konsultasi, tapi untuk kolaborasi yang lebih erat dalam rangka pengendalian perubahan iklim di Indonesia," ungkapnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, dengan penjelasan ini, pernyataan APHI sebelumnya pada Seminar Internasional tentang Karbon yang mengatakan SRN Indonesia belum lengkap dan tidak bisa mereka pakai adalah tidak benar. Karena pada kenyataannya sudah ada SRN, rumah karbon, dan bursa karbon.

Menteri Siti mengatakan APHI dan semua pemegang izin PBPH harus lebih memahami aturan secara detail dan diminta untuk sosialisasikan kepada anggota-anggotanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0675 seconds (0.1#10.140)