Ada Intimidasi oleh Aparat Pascaputusan MKMK, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Netralitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum untuk bersikap netral di Pilpres 2024. Peringatan itu menyusul adanya sejumlah dugaan intimidasi dan ancaman oleh aparat keamanan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di antaranya, oknum aparat kepolisian yang mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan dan DPC PDIP Kota Solo dan dugaan ancaman yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang.
"Kita berharap kepada para penegak hukum agar tetap bisa menjaga netralitas," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ronny Talapessy di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Ronny mengingatkan, netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam UU ASN. "Sanksinya pun sudah diatur, terhadap ASN yang terbukti tidak netral, itu sanksi mulai ringan sedang berat dan sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung putusan MKMK yang menyatakan Paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK. Ronny berharap, iklim demokrasi Tanah Air tetap ada di jalur yang benar pascaputusan tersebut.
"Salah satu perwujudan demokrasi akan kita gelar dalam pemilu dan pilpres secara bersamaan. Oleh karena itu semua pihak perlu diingatkan agar tetap melaksanakan pemilu dan pilpres sesuai dengan aturan main luber dan jurdil," tegasnya.
Ronny pun mengajak publik untuk tak segan dan tak takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat. TPN Ganjar-Mahfud, kata Ronny, juga akan membuka posko pengaduan di tingkat nasional dan daerah.
"Kita akan membuat call center untuk teman-teman, masyarkat ketika melihat hal-hal yang mencurigakan atau hal yang menurut teman-teman lihat ada upaya mengintimisasi bisa melaporkan ke call center," tandasnya.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Rambun Tjajo menambahkan, pihaknya akan membuat sistem laporan berbasis teknologi informasi. Tujuannya, agar laporan tersebut daoat cepat ditindak lanjuti. Nantinya, laporan yang masuk akan langsung dilayangkan ke instasi terkait.
"Memang tindakan-tindakan hukum atau upaya yang dilakukan kami oleh TPN ini akan proses pengaduan, ada proses kita bukan hanya ke badan-badan pengawas pemilu, DKPP, tetapi juga ke aparat-aparat yang bersangkutan ya misalnya ke Propam," tandasnya.
Di antaranya, oknum aparat kepolisian yang mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan dan DPC PDIP Kota Solo dan dugaan ancaman yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang.
"Kita berharap kepada para penegak hukum agar tetap bisa menjaga netralitas," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ronny Talapessy di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Ronny mengingatkan, netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam UU ASN. "Sanksinya pun sudah diatur, terhadap ASN yang terbukti tidak netral, itu sanksi mulai ringan sedang berat dan sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung putusan MKMK yang menyatakan Paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK. Ronny berharap, iklim demokrasi Tanah Air tetap ada di jalur yang benar pascaputusan tersebut.
"Salah satu perwujudan demokrasi akan kita gelar dalam pemilu dan pilpres secara bersamaan. Oleh karena itu semua pihak perlu diingatkan agar tetap melaksanakan pemilu dan pilpres sesuai dengan aturan main luber dan jurdil," tegasnya.
Ronny pun mengajak publik untuk tak segan dan tak takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang bila ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat. TPN Ganjar-Mahfud, kata Ronny, juga akan membuka posko pengaduan di tingkat nasional dan daerah.
"Kita akan membuat call center untuk teman-teman, masyarkat ketika melihat hal-hal yang mencurigakan atau hal yang menurut teman-teman lihat ada upaya mengintimisasi bisa melaporkan ke call center," tandasnya.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Rambun Tjajo menambahkan, pihaknya akan membuat sistem laporan berbasis teknologi informasi. Tujuannya, agar laporan tersebut daoat cepat ditindak lanjuti. Nantinya, laporan yang masuk akan langsung dilayangkan ke instasi terkait.
"Memang tindakan-tindakan hukum atau upaya yang dilakukan kami oleh TPN ini akan proses pengaduan, ada proses kita bukan hanya ke badan-badan pengawas pemilu, DKPP, tetapi juga ke aparat-aparat yang bersangkutan ya misalnya ke Propam," tandasnya.
(cip)