Ada Intimidasi oleh Aparat Pascaputusan MKMK, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Netralitas
Kamis, 09 November 2023 - 20:23 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum untuk bersikap netral di Pilpres 2024. Foto/MPI/achmad al fiqri
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum untuk bersikap netral di Pilpres 2024. Peringatan itu menyusul adanya sejumlah dugaan intimidasi dan ancaman oleh aparat keamanan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di antaranya, oknum aparat kepolisian yang mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan dan DPC PDIP Kota Solo dan dugaan ancaman yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang.
"Kita berharap kepada para penegak hukum agar tetap bisa menjaga netralitas," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ronny Talapessy di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Ajak Rakyat Awasi Proses Pilpres 2024, Arsjad Rasjid: Jangan Takut Terhadap Tekanan!
Ronny mengingatkan, netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam UU ASN. "Sanksinya pun sudah diatur, terhadap ASN yang terbukti tidak netral, itu sanksi mulai ringan sedang berat dan sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung putusan MKMK yang menyatakan Paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK. Ronny berharap, iklim demokrasi Tanah Air tetap ada di jalur yang benar pascaputusan tersebut.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Pilpres 2024 Dimulai dengan Luka Serius, Sejarah Mencatat Ini
Di antaranya, oknum aparat kepolisian yang mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan dan DPC PDIP Kota Solo dan dugaan ancaman yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang.
"Kita berharap kepada para penegak hukum agar tetap bisa menjaga netralitas," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ronny Talapessy di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Ajak Rakyat Awasi Proses Pilpres 2024, Arsjad Rasjid: Jangan Takut Terhadap Tekanan!
Ronny mengingatkan, netralitas ASN termasuk kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam UU ASN. "Sanksinya pun sudah diatur, terhadap ASN yang terbukti tidak netral, itu sanksi mulai ringan sedang berat dan sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung putusan MKMK yang menyatakan Paman Gibran, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK. Ronny berharap, iklim demokrasi Tanah Air tetap ada di jalur yang benar pascaputusan tersebut.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Pilpres 2024 Dimulai dengan Luka Serius, Sejarah Mencatat Ini
Lihat Juga :