MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024
loading...
A
A
A
Hal senada dikatakan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia juga menyarankan MK segera memutuskan perkara baru terkait usia capres cawapres. Menurut dia, sepanjang tidak menyalahi hukum acara, MK perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres dan cawapres.
“Pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres/cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Dia menuturkan, bagi kelompok yang pro pada aturan capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tetapi, kata dia, bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres atau cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku.
“Nah, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut. Biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Tetapi yang menjadi konsen kami dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Dia melanjutkan, partainya ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie.
“Di sinilah fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres. Oleh sebab itu, agar polemik usia capres/cawapres tidak mengganggu suasana pemilu, dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu kelak dapat dipulihkan, Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
Dia berpendapat, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat. Menurut dia, jika perkara tersebut disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih klir.
“Apalagi berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya saya baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November,” katanya.
Sepengetahuannya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. “Jadi sekali sidang langsung diputus oleh MK. Barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri,” imbuhnya.
“Pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres/cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Dia menuturkan, bagi kelompok yang pro pada aturan capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tetapi, kata dia, bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres atau cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku.
“Nah, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut. Biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Tetapi yang menjadi konsen kami dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Dia melanjutkan, partainya ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie.
“Di sinilah fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres. Oleh sebab itu, agar polemik usia capres/cawapres tidak mengganggu suasana pemilu, dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu kelak dapat dipulihkan, Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
Dia berpendapat, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat. Menurut dia, jika perkara tersebut disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih klir.
“Apalagi berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya saya baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November,” katanya.
Sepengetahuannya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. “Jadi sekali sidang langsung diputus oleh MK. Barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri,” imbuhnya.