MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024

Kamis, 09 November 2023 - 08:35 WIB
loading...
MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan uji formil terhadap pasal usia minimal capres dan cawapres yang telah diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) diminta segera memutuskan uji formil terhadap pasal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Adapun uji formil tersebut diajukan oleh dua pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Denny Indrayana menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab atas putusan MKMK tersebut,” kata Denny Indrayana dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Kamis (9/11/2023).

MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024






Terkait putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. “Karenanya kami mengusulkan Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Terhadap putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka pihaknya mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur. Sehingga, kata dia, kalaupun ada perubahan atas putusan 90, dilakukan melalui putusan MK sendiri termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil yang diajukannya bersama Zainal Arifin Mochtar.

“Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024. Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi pendaftaran paslon (pasangan calon, red), dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” pungkasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)