MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024

Kamis, 09 November 2023 - 08:35 WIB
loading...
MK Diminta Putuskan...
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan uji formil terhadap pasal usia minimal capres dan cawapres yang telah diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) diminta segera memutuskan uji formil terhadap pasal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Adapun uji formil tersebut diajukan oleh dua pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Denny Indrayana menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab atas putusan MKMK tersebut,” kata Denny Indrayana dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Kamis (9/11/2023).

MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024


Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres



Terkait putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. “Karenanya kami mengusulkan Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Terhadap putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka pihaknya mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur. Sehingga, kata dia, kalaupun ada perubahan atas putusan 90, dilakukan melalui putusan MK sendiri termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil yang diajukannya bersama Zainal Arifin Mochtar.

“Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024. Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi pendaftaran paslon (pasangan calon, red), dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
70 Anggota Parlemen...
70 Anggota Parlemen Inggris Tuntut PM Keir Starmer Mundur, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved