MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024

Kamis, 09 November 2023 - 08:35 WIB
loading...
MK Diminta Putuskan...
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan uji formil terhadap pasal usia minimal capres dan cawapres yang telah diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) diminta segera memutuskan uji formil terhadap pasal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah diubah melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Adapun uji formil tersebut diajukan oleh dua pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Denny Indrayana menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab atas putusan MKMK tersebut,” kata Denny Indrayana dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Kamis (9/11/2023).

MK Diminta Putuskan Uji Formil Putusan Usia Capres Cawapres Sebelum Penetapan Paslon Pilpres 2024


Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres



Terkait putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. “Karenanya kami mengusulkan Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Terhadap putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka pihaknya mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur. Sehingga, kata dia, kalaupun ada perubahan atas putusan 90, dilakukan melalui putusan MK sendiri termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil yang diajukannya bersama Zainal Arifin Mochtar.

“Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024. Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi pendaftaran paslon (pasangan calon, red), dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” pungkasnya.

Baca juga: Ketua BEM UI Diintimidasi, TPDI: Gaya Orde Baru sebagai Tes Ombak

Hal senada dikatakan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia juga menyarankan MK segera memutuskan perkara baru terkait usia capres cawapres. Menurut dia, sepanjang tidak menyalahi hukum acara, MK perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres dan cawapres.

“Pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres/cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Dia menuturkan, bagi kelompok yang pro pada aturan capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tetapi, kata dia, bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres atau cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku.

“Nah, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut. Biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Tetapi yang menjadi konsen kami dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Dia melanjutkan, partainya ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie.

“Di sinilah fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres. Oleh sebab itu, agar polemik usia capres/cawapres tidak mengganggu suasana pemilu, dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu kelak dapat dipulihkan, Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Dia berpendapat, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat. Menurut dia, jika perkara tersebut disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih klir.

“Apalagi berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya saya baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November,” katanya.

Sepengetahuannya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. “Jadi sekali sidang langsung diputus oleh MK. Barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri,” imbuhnya.

Soal perkara 141/PUU-XXI/2023 nantinya akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atau akan muncul tafsir baru dari Mahkamah tentang ketentuan batas usia capres-cawapres, Partai Buruh akan menghormatinya.

“Bagi kami, yang terpenting dari persoalan ini adalah bukan soal berapa batasan usia capres/cawapres. Bukan pula soal siapa pihak yang akan diuntungan dari aturan tersebut. Tetapi yang terpenting bagi Partai Buruh adalah bagaimana konstitusi benar-benar dapat ditegakkan setegak-tegaknya, dan sehormat-hormatnya oleh para hakim konstitusi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Ia meminta agar putusan itu dibatalkan. Maju sebagai penggugat lainnya yaitu Denny Indrayana.

Keduanya menilai bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil lantaran bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman. Salah satunya Pasal 17 ayat (5) dan (6) yang berkaitan agar Hakim mengundurkan diri apabila mengadili perkara yang melibatkan keluarga. Pasal ini juga menyatakan apabila ketentuan itu dilanggar maka putusannya menjadi tidak sah.

“Menyatakan pembentukan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Petitum dalam pokok perkara yang dilansir dari dokumen Indrayana Centre for Goverment, Constitution and Society.

Zainal Arifin dan Denny Indrayana juga meminta agar MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan putusan tersebut. Bersamaan dengan itu juga meminta agar berlakunya putusan tersebut ditunda.

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis keterangan itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
70 Anggota Parlemen...
70 Anggota Parlemen Inggris Tuntut PM Keir Starmer Mundur, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved