KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 08 November 2023 - 14:17 WIB
loading...
KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri. Kendati tidak menyebutkan secara detail identitas mereka, KPK memberikan kisi-kisi siapa advokat yang dimaksud.

"Yang pernah dipanggil dan diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/11/2023).



Berdasarkan penelusuran MNC Portal, advokat yang pernah dipanggil tim penyidik terkait kasus tersebut adalah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian satu advokat atas nama Donal Fariz.

Ketiganya, pernah dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2023 lalu. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

"Pihak dimaksud adalah advokat," sambungnya.

Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan Indonesia.

Ali melanjutkan pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.



"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)