Jawab Gugatan Praperadilan SYL, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 07 November 2023 - 17:31 WIB
loading...
Jawab Gugatan Praperadilan...
Sidang lanjutan praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) sore. Foto: MPI/Rifqi Herjok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . KPK menegaskan penetapan tersangka SYL sudah sesuai prosedur.

Jawaban itu disampaikan kuasa hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) sore.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, penyelidik Termohon melaporkan hasil penyelidikan secara berjenjang kepada pimpinan KPK untuk kemudian dilakukan gelar perkara," ujar anggota kuasa hukum KPK, Iskandar.

Tim kuasa hukum SYL beranggapan bukti permulaan seharusnya didapatkan pada tahap penyidikan. KPK menjelaskan, pengumpulan alat bukti tidak hanya pada penyidikan, tetapi juga penyelidikan. Bukti yang dikumpulkan pada penyelidikan hanya untuk menduga calon tersangka.



Lebih lanjut, kuasa hukum KPK menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Bukti tersebut meliputi lebih dari 20 dokumen dan keterangan 50 saksi.

Penyidik KPK juga disebut telah melakukan pemanggilan kepada SYL sebanyak dua kali untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Namun, SYL tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

KPK mencermati adanya indikasi SYL tidak memiliki itikad baik karena ada upaya melarikan diri atau menghindari pemeriksaan penanganan perkara. Berdasarkan fakta itu, KPK melalukan upaya paksa penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan.

Saat pemeriksaan praperadilan berlangsung, KPK mengakui penyidiknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, KPK juga masih menggali keterangan saksi-saksi.

KPK selaku Termohon berkesimpulan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar. KPK memohon sejumlah poin kepada hakim, di antaranya menolak permohonan yang diajukan Pemohon dalam register perkara nomor 114/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel.

Selain itu, KPK memohon agar hakim menyatakan status Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. KPK juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tindakan Termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3100 seconds (0.1#10.140)