Jawab Gugatan Praperadilan SYL, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 07 November 2023 - 17:31 WIB
loading...
Jawab Gugatan Praperadilan...
Sidang lanjutan praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) sore. Foto: MPI/Rifqi Herjok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . KPK menegaskan penetapan tersangka SYL sudah sesuai prosedur.

Jawaban itu disampaikan kuasa hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) sore.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, penyelidik Termohon melaporkan hasil penyelidikan secara berjenjang kepada pimpinan KPK untuk kemudian dilakukan gelar perkara," ujar anggota kuasa hukum KPK, Iskandar.

Tim kuasa hukum SYL beranggapan bukti permulaan seharusnya didapatkan pada tahap penyidikan. KPK menjelaskan, pengumpulan alat bukti tidak hanya pada penyidikan, tetapi juga penyelidikan. Bukti yang dikumpulkan pada penyelidikan hanya untuk menduga calon tersangka.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan

Lebih lanjut, kuasa hukum KPK menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Bukti tersebut meliputi lebih dari 20 dokumen dan keterangan 50 saksi.

Penyidik KPK juga disebut telah melakukan pemanggilan kepada SYL sebanyak dua kali untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Namun, SYL tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved