Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 08 November 2023 - 12:56 WIB
loading...
Mantan Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap menjadi hakim dalam sidang gugatan batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan dirinya akan tetap menjadi hakim dalam sidang gugatan batas usia capres dan cawapres. Adapun perkara yang akan disidang yakni, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Oh iya lah. Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.
Baca juga: Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum Kritisi Pencawapresan Gibran
Dilansir dari website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.
"Oh iya lah. Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.
Baca juga: Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum Kritisi Pencawapresan Gibran
Dilansir dari website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.
Lihat Juga :