Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Rabu, 08 November 2023 - 12:56 WIB
loading...
Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mantan Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap menjadi hakim dalam sidang gugatan batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan dirinya akan tetap menjadi hakim dalam sidang gugatan batas usia capres dan cawapres. Adapun perkara yang akan disidang yakni, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Oh iya lah. Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.



Dilansir dari website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).



Gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

Diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.

"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)