Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum Kritisi Pencawapresan Gibran
Rabu, 08 November 2023 - 08:51 WIB
loading...
Semestinya Cawapres KIM yakni Gibran Rakabuming Raka punya rasa malu dan mundur usai MKMK memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari posisi jabatannya. Foto/Irfan Maulana/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Semestinya Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Gibran Rakabuming Raka punya rasa malu dan mundur usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sekaligus Anggota CALS, Herlambang P Wiratraman.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.
"Cawapres Gibran semestinya pun punya rasa malu dan mundur," ujar Herlambang kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Herlambang menjelaskan, Gibran naik sebagai Cawapres 2024 karena bantuan sang paman Ketua MK yang syarat konflik kepentingan.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.
"Cawapres Gibran semestinya pun punya rasa malu dan mundur," ujar Herlambang kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Herlambang menjelaskan, Gibran naik sebagai Cawapres 2024 karena bantuan sang paman Ketua MK yang syarat konflik kepentingan.
Lihat Juga :