Mantan Hakim Konstitusi Bicara Anwar Usman Mundur jika Punya Urat Malu
loading...
A
A
A
MKMK pun meminta MK segera melakukan pemilihan ketua yang gantikan Anwar Usman dalam waktu 2 X 24 jam sejak putusan itu dibacakan. "Jadi hakim Anwar itu masih sebagai anggota, tapi karena sebagai anggota," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia berharap kepemimpinan yang baru nanti bisa membangun MK lebih kohesif. Sebab, menurutnya 9 hakim saat ini tidak kompak yang ditandai dengan banyaknya masalah di MK.
Ketika ditanya soal intervensi yang di kemudian hari dilakukan oleh Anwar Usman dalam perkara yang tengah ditangani, Jimly pun tak menjelaskan dengan rinci. "Jadi intervensi itu tidak harus inisiatif dari interventor. Tapi dia diundang untuk mengintervensi, bisa juga begitu, karena budaya feodal ini. Jadi, orang luar itu di OBS atau misalnya menyenangkan spoiling, ya kan," katanya.
Dia mengatakan bahwa para hakim seharusnya berdebat tentang akal sehat. Namun, jangan saling bermusuhan. "Tapi jangan saling musuhan kasak kusuk, jangan. Jadi perdebatan itu sehat, tapi di dalam, jangan ke luar. Kalau dibawa ke luar kan jadi masalah," katanya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Dia berharap kepemimpinan yang baru nanti bisa membangun MK lebih kohesif. Sebab, menurutnya 9 hakim saat ini tidak kompak yang ditandai dengan banyaknya masalah di MK.
Ketika ditanya soal intervensi yang di kemudian hari dilakukan oleh Anwar Usman dalam perkara yang tengah ditangani, Jimly pun tak menjelaskan dengan rinci. "Jadi intervensi itu tidak harus inisiatif dari interventor. Tapi dia diundang untuk mengintervensi, bisa juga begitu, karena budaya feodal ini. Jadi, orang luar itu di OBS atau misalnya menyenangkan spoiling, ya kan," katanya.
Dia mengatakan bahwa para hakim seharusnya berdebat tentang akal sehat. Namun, jangan saling bermusuhan. "Tapi jangan saling musuhan kasak kusuk, jangan. Jadi perdebatan itu sehat, tapi di dalam, jangan ke luar. Kalau dibawa ke luar kan jadi masalah," katanya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(rca)