Mantan Hakim Konstitusi Bicara Anwar Usman Mundur jika Punya Urat Malu

Rabu, 08 November 2023 - 02:24 WIB
loading...
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menyebut Anwar Usman seharusnya mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika punya budaya malu. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menyebut Anwar Usman seharusnya mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika punya budaya malu. Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman paman Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua MK.

Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Meski begitu Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi.

Baca juga: Usai Putusan MKMK, Para Mantan Hakim Konstitusi Kumpul Ungkap Rasa Keprihatinan



Maruarar Siahaan mengatakan jika melihat budaya malu atau shame culture seharusnya Anwar bisa mengundurkan diri. Terlihat adanya konflik kepentingan Anwar Usman dalam menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003.

Sebab pascaputusan itu, Gibran memanfaatkan momentum dengan mendaftar diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024. “Barangkali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” ucap Maruarar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dia mengatakan, keputusan itu tetap berada di tangan paman Gibran, apakah akan tetap bekerja di MK. Menurutnya, pascaputusan MKMK ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga bisa mendepak Anwar Usman dari MK.

"Karena sorry to say Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya pak presiden," ucapnya.

Diketahui, Anwar tetap berstatus sebagai hakim MK, dalam kata lain, putusan MKMK tersebut hanya membuat Anwar Usman turun jabatan. Keputusan itu berlaku sejak dibacakan, Selasa (7/11/2023).

MKMK pun meminta MK segera melakukan pemilihan ketua yang gantikan Anwar Usman dalam waktu 2 X 24 jam sejak putusan itu dibacakan. "Jadi hakim Anwar itu masih sebagai anggota, tapi karena sebagai anggota," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia berharap kepemimpinan yang baru nanti bisa membangun MK lebih kohesif. Sebab, menurutnya 9 hakim saat ini tidak kompak yang ditandai dengan banyaknya masalah di MK.

Ketika ditanya soal intervensi yang di kemudian hari dilakukan oleh Anwar Usman dalam perkara yang tengah ditangani, Jimly pun tak menjelaskan dengan rinci. "Jadi intervensi itu tidak harus inisiatif dari interventor. Tapi dia diundang untuk mengintervensi, bisa juga begitu, karena budaya feodal ini. Jadi, orang luar itu di OBS atau misalnya menyenangkan spoiling, ya kan," katanya.

Dia mengatakan bahwa para hakim seharusnya berdebat tentang akal sehat. Namun, jangan saling bermusuhan. "Tapi jangan saling musuhan kasak kusuk, jangan. Jadi perdebatan itu sehat, tapi di dalam, jangan ke luar. Kalau dibawa ke luar kan jadi masalah," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Berita Terkini
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved