Profil Bintan R Saragih yang Minta Anwar Usman Paman Gibran Dipecat dari MK
loading...
A
A
A
Dia adalah anggota MKMK yang berasal dari unsur akademisi. Dia pernah menjadi Dewan Etik MK Periode 2017-2020.
Bintan menyandang gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 1970 sebagaimana dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Sedangkan gelar doktornya bidang hukum tata negara di Universitas Padjadjaran pada 1991.
Dia merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Pria bergelar profesor ini juga adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum di UPH.
Di UPH, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Bintan juga seorang dosen di Universitas Trisakti.
Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif / Kuantitatif.
Bintan menyandang gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 1970 sebagaimana dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Sedangkan gelar doktornya bidang hukum tata negara di Universitas Padjadjaran pada 1991.
Dia merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Pria bergelar profesor ini juga adalah Penasihat Senior Fakultas Hukum di UPH.
Di UPH, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Bintan juga seorang dosen di Universitas Trisakti.
Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif / Kuantitatif.
(rca)